PEKANBARU – Sehubungan dengan mendaftarnya Firdaus sebagai bakal calon Gubernur Provinsi Riau kepada 6 (enam) partai yakni Nasdem, PDIP, PAN, PPP,Demokrat dan PKB maka kami Aliansi Mahasiswa Penyelemat Keuangan Negara (AMPUN) merasa terusik dimana Firdaus memiliki catatan buruk didalam Pilgubri dimana Pilgubri 2018 Firdaus menjadi calon yang sangat pragmatis dimana Firdaus melakukan transaksi Money Politik terhadap partai PAN sebesar Rp11 milir untuk mendapatkan partai PAN agar bersedia mendukungnya di Pilgubri 2018 uang Rp 11 miliar tersebut dibayar kepada empat pengurus DPP PAN termasuk Irvan Herman.
Walid selaku Koordinator Lapangan mengatakan orang seperti Firdaus tidak layak menjadi pejabat Negara karena pragmatis menghalalkan segala cara untuk mendapatkan apa yang firdaus inginkan bahkan jika harus membeli partai politik untuk menjadi calon gubernur.
“Firdaus tentu tidak cocok menjadi pejabat negara beliau itu pragmatis ya terbukti pernah mengahalalkan segala cara untuk mencalonkan diri sebagai gubernur dengan membeli partai politik,” Ujar Walid
Aksi Demontrasi Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) hari ini sempat terkendala cuaca karena hujan namun aktivis mahasiswa yang sangat mencintai bumi lancang kuning tetap melaksanakan orasi dan tuntunannya didepan kejaksaan Tinggi Provinsi Riau tuntutan mereka:
TUNTUTAN AKSI:
1.Berdasarkan UU No 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati, Walikota dalam pasal 47 disebutkan bahwa “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam proses pencalonan gubernur, Bupati dan Walikota”.
2.Berdasarkan Pasal 228 UU No 7 Tahun 2017 mengatakan:
Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya.
3.Mahar Politik berujung praktek koruptif baik menggunakan uang pribadi maupun dibiayai orang lain lantaran mereka yang berhasil menjabat dikemudian hari akan berpotensi mengembalikan modal serta balas budi kepada pihak yang telah meminjamkan uang untuk membayar partai politik melalui dana APBD.
4.Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami ALIANSI MAHASISWA PENYELAMAT UANG NEGARA (AMPUN) menolak Firdaus sebagai calon Gubernur Provinsi Riau.
5.Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami menolak Partai PAN mengajukan Calon Gubernur Provinsi Riau sebagaimana Perintah Pasal 228 UU No 7 Tahun 2017.
6.Mendesak Kejaksaan Tinggi Riau agar segera memanggil serta memerika Fidaus terkait mahar Rp 11 miliar terhadap Partai PAN agar menjelaskan secara terang benderang sumber uangnya darimana.
7.Kami ALIANSI MAHASISWA PENYELAMAT UANG NEGARA (AMPUN) mendukung Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau menetapkan Firdaus sebagai tersangka jika uang Rp 11 miliar yang digunakan sebagai mahar terhadap Partai PAN bersumber dari APBD Kota Pekanbaru.
8.Mendesak Kejaksaan Tinggi Riau agar segera memanggil serta memeriksa Sekjen DPP Partai PAN Irvan Herman.
Koordinator Lapangan Walid dengan tegas menyampaikan bahwa Riau sudah Hattrick Gubernurnya tersandung Pidana Korupsi jangan sampai Provinsi Riau Quatrick.
“Kami ingin mengingatkan sudah tiga gubernur kita tersandung Tipikor Riau sudah Hattrick jangan sampai Quatrick firdaus harus segera dipanggil dan diperiksa dia harus menjelaskan uang 11 miliar itu sumbernya darimana apakah dari cukong, uang pribadi atau dari APBD Kota Pekanbaru,” ungkap Walid