Kuantan Singingi – Sempat diberitakan media ini terkait adanya diduga warung Remang – remang yang diduga berada di kilometer 10 atau menurut koordinat googlemap berada di geringging baru kecamatan sentajo raya kabupaten kuantan singingi, Riau. Sabtu (18/05/2024) pagi.
tidak berselang lama setelah pemberitaan tersebut, tiba – tiba media ini di hubungi seseorang yang mengaku boss kafe tersebut.
seseorang yang mengaku bos kafe tersebut menghubungi media ini via pesan Whatsappnya dan melarang agar tidak menaikkan berita tentang kafenya.
“Jangan kafe aku di usik
Kalo ada perlu apa apa telpon aku langsung, jangan main naik-naik berita”, Ujarnya berulang kali ke media ini, Sabtu (18/05/2024) Siang.
katanya lagi dengan nada bertanya ke media ini kenapa dinaikkan berita.
“Iyaaaa kenapa dinaikan berita???”, Ujarnya yang ngaku boss yang biasa disebut Cuneng.
Untuk diketahui, bos kafe yang sudah mencoba menghalangi pemberitaan ini bisa dikenakan sanksi melanggar pasal 18 ayat (1) UU pers.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00,”.