BNNC–KUANSING–Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mini atau pabrik brondol yang berada di Desa Muara Tiu Makmur, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing, Riau milik CV. Adifa Meka Hara diketahui sudah mulai beroperasi belakangan ini.
Terlihat jelas adanya aktivitas Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik CV. Adifa Meka Hara yang berdiri di tepi jalan kabupaten di Desa Muara Tiu Makmur itu sudah melakukan aktivitasnya beberapa hari belakangan per tanggal 17 Mei 2024.

Pabrik mini milik pengusaha berinisial TZ tersebut sudah hampir rampung dibangun meskipun tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat.
Dipastikan ilegal tanpa mengantongi satupun izin dari pemerintah daerah, tanpa izin teknis terkait kegiatan pengolahan hasil perkebunan Kelapa Sawit parahnya lagi Lahan tempat dibangun PKS mini juga disinyalir berada dalam kawasan.
Terkait hal itu Gerakan Aktivis Se-Riau (GAS) turut menyoroti Keberadaan PKS mini diduga Ilegal yang nekat beroperasi tersebut.
“Ini sudah keterlaluan menurut kami, Ibarat ‘Maling Ketahuan Baru Ngaku Lalu Minta Maaf ‘ Ujar Koordinator Lapangan GAS Ahmad Nasir kepada BNNC Senin, (27/05/2024)
Lanjut Nasir menenangkan “Ada mekanisme pelepasan kawasan hutan menjadi Areal Peruntukan Lain (APL). Barulah bisa izin berusaha diurus. Ini malah pabrik dibangun tanpa izin pelepasan, aneh bin ajaib ”
Kemudian ia juga menyangkan pengawasan yang diduga tidak dijalankan oleh pihak-pihak terkait mengenai Pembangunan kontruksi pabrik yang selama berbulan-bulan berjalan sampai rampung, tanpa adanya tindakan.
“Seharusnya pada saat proses pembangunan pabrik itu ada larangan dari pihak terkait alasan penegakan hukum, apalagi kegiatan tersebut berlangsung dalam kawasan, kan masuk pidana nya itu” Terang Nasir, Mahasiswa Aktif Fakultas Hukum Unilak itu
Pihak GAS telah melakukan kajian-kajian terkait langkah yang akan di ambil demi penegakan hukum yang berkeadilan di Provinsi Riau ini.
“Insyaallah hari ini Senin 27/05/2024 surat pemberitahuan aksi kita masukkan bang, ada beberapa hal yang menjadi tuntutan kita” cetus Ali Selaku Koordinator Umum GAS.
Terakhir Kata Ali “Pemerintah tidak bisa beralasan demi investasi lalu mengesampingkan legalitas dasar yang harus terpenuhi dalam Pendirian PKS tersebut. Mulai dari status lahan, kesesuaian dengan tata ruang, dan aspek lingkungan, hingga Izin Mendirikan Bangunanya” tutup Ali
Untuk diketahui berdasarkan Surat No : 05/GAS-RIAU/X/2024 perihal pemberitahuan Aksi. Gerakan Aktivis Se-Riau akan menggelar Aksi Unjuk Rasa Pada : Kamis 30 Mei 2024.
Hingga berita ini diterbitkan TZ selaku pemilik PKS Mini CV Adifa Meka Hara enggan menjawab konfirmasi awak media meskipun sudah contreng dua.