Beraktivitasnya Kembali Perjudian 303 di Wilayah Magersari Mojokerto Kota Jawa Timur. APH kemana !!

Mojokerto – Masih beraktivitasnya kembali perjudian sabung ayam 303 di wilayah kota Mojokerto, tepatnya di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Mojokerto Jawa Timur.

Menurut nara sumber yang identitasnya tidak mau disebutkan menyatakan bahwa benar adanya perjudian sabung ayam yang dikelola dengan inisial (A), ” ungkapnya kepada media ini, Minggu (16/06/2024).

Lokasi sangat dekat dengan keramaian, diarea yang cukup luas untuk perjudian tersebut, seolah- olah aman, dekat dengan caffe dan juga yang terlihat transparan.

Nara sumber menambahkan sudah beberapa kali diterbitkan oleh aparat penegak hukum, tetapi kenapa masih bandel ya, dan pemilik / pengelolaan juga menyediakan minuman arak,” imbuhnya.

“Saya berharap wilayah Wates, Magersari, Mojokerto tidak ada lagi perjudian sabung ayam, dan harus benar-benar steril, siapapun pengelolahnya,” tandasnya.

Tim investigasi media, akan segera memberikan surat somasi ke Mabes Polri dan TNI dan Polda Jatim, untuk segera menindaklanjuti terkait tindak kriminal atau tindak pidana di seluruh wilayah Jawa Timur, dan tidak diberikan waktu ruang sedikit pun.

Di dalam pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang mempergunakan kesempatan, serta turut serta main judi, diperberat menjadi 4 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya 10 juta rupiah dan ayat (2)-nya penjatuhan hukuman bagi mereka yang pernah dihukum. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *