BNNC– Pekanbaru–Bea Cukai Riau gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat. Operasi Gempur Rokok Ilegal digelar serentak secara nasional sejak Bulan Juli 2024 oleh seluruh unit kantor Bea Cukai yang tersebar di seluruh Indonesia dalam rangka memerangi peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara dari sisi penerimaan, merugikan industri melalui sisi persaingan yang tidak sehat antar pelaku industri, dan tentu saja merugikan masyarakat secara umum.
Berdasarkan Rilis resmi dari Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat (Humas)Bea Cukai Riau Anton Mawardi. Pada tanggal 17 Juli 2024, Bea Cukai Riau berhasil melakukan penindakan terhadap ±2.000.000 batang rokok ilegal di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pelaku melakukan aktivitas penyelundupan pada malam hari untuk menghindari pemeriksaan petugas. Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengangkutan rokok ilegal melalui Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Rokan Hilir menggunakan satu buah unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel. Rokok ilegal tersebut rencananya akan diedarkan secara luas ke wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat.
Pada pukul 03.00 WIB, tim Bea Cukai Riau berhasil menemukan truk tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut di tempat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mobil truk tersebut diketahui membawa ±2.000.000 batang rokok ilegal dengan merek “Camclar” tanpa dilekati pita cukai, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,8 Milyar.
Terkait Pengamanan ±2.000.000 batang rokok ilegal dengan merek “Camclar” tanpa dilekati pita cukai tersebut awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Bea Cukai Riau mengenai perkembangan kasus tersebut.
Saat ditanya mengenai adanya diduga salah seorang pelaku yang dilepaskan Pihak BC menjelaskan ” Untuk informasi, bukan pelakunya bang, tapi supir nya saja yang kita dapatkan, dan sudah kita mintakan keterangan” Balas Anton melalui pesan WhatsAppnya pada Jum’at (26/072024)
Kemudian awak media mencoba mempertanyakan terkait pemilik barang merek “camclar” tersebut pihak BC masih memdalami.
“Pelakunya masih kita dalami dari keterangan supir, Menurut keterangan supir, dia hanya disuruh bawa truk, dan bahkan ia tidak punya Handphone, ini yg saat ini terus kita dalami bang, saat masih proses Lidik dari penyidik” tambahnya
Kendati demikian berdasarkan data penelusuran awak media, mencoba memberikan info-info terkait kepemilikan barang merek “camclar” tersebut dengan memberikan Nama dengan inisal (DC)dan Nomor Handphone +62 822-89**-**42 yang diduga pemilik barang.
“Asiap bang, terima kasih infonya, ijin saya teruskan ke teman-teman di unit penyidikan, sekedar info dri penyidik, sekarang mereka menggunakan sistem sel terputus, hampir sama seperti narkoba, jadi kurir bahkan tidak tahu barang yang dibawanya apa” ujar Anton.
Disamping itu berdasarkan informasi yang terpercaya awak media mengungkapkan bahwa di Riau ini Pemilik Barang Rokok Ilegal Merek “Camclar” ini cuma satu, Inisial Dc Berdomisili di Air Tiris dan gudang nya di Desa Salo, Kabupaten Kampar
“Kalau benar-benar penyidik Bea Cukai Riau serius mengungkapkan kasus ini tidak akan sulit bang, cuma satu tuan nya di Riau ini, itu si DC domisili di air tiris, gudang nya di Desa Salo, Kampar silahkan diselidiki dan sudah sering kami mendengar dan menyaksikan kegiatan transaksi rokok illegal tersebut didaerah sini.” cetus narasumber yang namanya minta di rahasiakan.
Ia berharap agar pihak BC transparan dalam pengungkapan terkait kasus yang merugikan negara milyaran rupiah tersebut.
Kami yakin dan percaya, kasus ini dapat dipecahkan oleh Bea Cukai Riau, apalagi jumlah kerugian negara sangatlah besar dalam hal ini.
“Menurut aturan yang berlaku pada Peraturan Mentri Keuangan (PMK) perkara di bidang cukai ini diselesaikan dengan beberapa opsi pilihan, yaitu dengan cara penyidikan ataupun membayar denda. Namun dalam kejadian ini supir yg merupakan pelanggar dibidang cukai tersebut ternyata dibebaskan oleh pihak Bea Cukai, hanya karena tidak tau barang yang di bawanya, logika saja lah, itu tidak masuk akal dan di Zaman sekarang ini tidak mungkin lagi seseorang supir tidak memiliki HP sebagai alat komunikasi. Bagaimana mungkin seorang supir rokok illegal tidak memiliki alat komunikasi HP dan bagaimana dia akan diarahkan mengatarkan rokok illegal tersebut. Apakah penyidik Bea Cukai kurang cakap dalam menarik data dan keterangan informasi dari Si supir tersebut?
Sehingga supir tenang dilepaskan begitu saja, apakah cara yang dilakukan petugas Bea Cukai tersebut memberikan efek jera bagi Si pelaku?” Ujarnya dengan nada kesal
Lanjutnya “Sebagai bahan pertimbangan, berdasarkan contoh yg diberikan oleh pihak Bea Cukai melalui chat aplikasi WhatsApp bahwa pelanggaran yg dilakukan oleh supir rokok illegal sama dengan kurir narkoba yang mana kurir narkorba dilakukan penyidikan atau ditetapkan sebagai tersangka tentunya demikian jg dengan supir rokok illegal. Apa bedanya kurir narkoba dengan kurir rokok ilegal ini.?”tambahnya
Terakhir “Kami jg sangat mendukung pihak Bea Cukai dalam melaksanakan tugasnya dan berbagi informasi penting yg dapat digunakan untuk memberantas rokok illegal yg merugikan Negara” tutupnya
Untuk diketahui berdasarkan data resmi Bea Cukai Riau, Sepanjang Tahun 2024, Bea Cukai Riau telah berhasil melakukan beberapa penindakan Barang Kena Cukai ilegal yang tersebar di berbagai wilayah seperti Indragiri Hilir, Pekanbaru, Pakning, Kampar, Rokan Hilir, di antaranya:
1. Pada tanggal 3 Juli 2024, Penindakan miras dan rokok ilegal dengan merek “VR7” menggunakan modus false compartment di daerah Sungai Pakning.
2. Pada 29 Juni 2024, Penindakan ±1.500.000 batang rokok ilegal dengan merek “Luffman” dari Indragiri Hilir menuju Sumatera Barat.
3. Pada tanggal 16 Juni 2024, Penindakan ±1.000.000 batang rokok ilegal dengan merek “HD” dari Indragiri Hilir menuju Pekanbaru.
4. Pada tanggal 15 Juni 2024, Penindakan ±1.000.000 batang rokok ilegal dengan merek “Luffman” dari Indragiri Hilir menuju Sumatera Barat.
5. Pada tanggal 29 Mei 2024, Penindakan ±560.000 batang rokok ilegal dengan merek “HD” dan “OFO” di Kota Pekanbaru.
6. Pada tanggal 11 April 2024, Penindakan miras ilegal menggunakan modus false compartment di daerah Sungai Pakning.
7. Pada tanggal 26 Maret 2024, Penindakan ±152.800 batang rokok ilegal dengan merek “Smith” di Kota Pekanbaru.
8. Pada tanggal 21 Maret 2024, Penindakan ±1.000.000 batang rokok ilegal dengan merek “Smith” di wilayah Kampar.
9. Pada tanggal 8 Maret 2024, Penindakan ±100.000 batang rokok ilegal berbagai merek di wilayah Kampar.
10. Pada tanggal 12 Februari 2024, Penindakan ±150.000 batang rokok ilegal merek “HD” di Kota Pekanbaru.
Berdasarkan informasi yang awak dapatkan pada tanggal 27/04/2024 pihak Bea Cukai pernah melakukan penangkapan, namun tidak masuk dalam rilis resmi. Ketika ditanya mengenai hal tersebut pihak BC membernarkan.
“Mungkin anggota kelewat datanya waktu bikin PR nya bang, senin saya cek yah, nanti saya kabari” balas Anton, Sabtu (27/07/2024)
Terkait Cukai Jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7. Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 237 /PMK.04/2022 Tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai