Surabaya || Perlu diwaspadai dan menjadi sebuah pembelajaran bagi masyarakat pada umumnya, bila menitipkan putra/ putri tercintanya kepada baby sister.
Tak disangka seorang tersangka dengan inisial N (36) asal Bone Sulawesi Selatan, alamat sesuai KTP Kab. Trenggalek, yang meminumkan obat dengan kandungan Siproheptadine dan Dexamethasone kepada korban selama satu tahun tanpa ijin dan tidak diketahui oleh ibu kandung.
Dari kejadian tersebut ibu korban melaporkan tersangka dengan no laporan : LP/B/498/VIII/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Agustus 2024.
Dalam Press releasenya Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman memaparkan kepada semua awak media bahwa, barang bukti (BB) yang disita berupa 1 lembar Fotocopy KK korban, Akta kelahiran korban, hasil cek up laboratorium atas nama korban, 1 buah flashdisk, rekam medis, HP, 1 buah botol berukuran 600ml air yang dicampur obat, 1 buah gelas plastik, sebuah stick kayu, 30 butir pil berbentuk lonjong, dsb,” paparnya, Selasa (16/10/2024).
“Tersangka sebagai pengasuh korban, dan diketahui ketika korban sering jatuh sakit hingga korban menjadi bengkak pada wajah dan tubuhnya,” imbuh Kombes Pol Farman.
Atas dugaan tindak Pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian, tersangka dikenakan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 23 tahun 2024 tentang KDRT atau Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 30 juta, dan pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, atau pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah. (Ldy)