Sidoarjo – Diduga adanya Gudang Tembakau Ilegal tempat beraktivitasnya para pekerja tembakau melakukan aktivitasnya, tepatnya di Desa Balowono, Wonomlati RT 20 RW 10, Kec. Tulangan, Kab. Sidoarjo, Kamis (07/11/2024).
Area pergudangan tembakau yang beraktivitas terlihat sangat rapat sekali, lingkungan di sekitar terlihat sangat sepi, disekitar persawahan dan makam umum.
Menurut nara sumber yang identitasnya kita sembunyikan membenarkan adanya aktivitas tersebut, dan bila produktivitas aroma tembakau tersium di udara bebas, dan bagi siapa saja yang mengitari pasti mencium aroma tersebut,” terangnya, Kamis (07/11/2024).
Saat tim investigasi menyusuri wilayah tersebut, benar adanya Gudang tembakau, dan ada beberapa pekerjaan yang beraktivitas di dalamnya.
Saat beraktivitas gudang tembakau tertutup rapat, kurang lebih ada 3/ lebih pegawai yang ada didalamnya.
Tim investigasi menelusuri dibeberapa nara sumber yang lain yang identitasnya kita sembunyikan, memaparkan bahwa benar adanya aktivitas tersebut, dan benar adanya mobil angkutan tembakau langsung masuk di gudang bila datang, dan terkadang harus kirim di suatu tempat,” paparnya, Minggu (10/11/2024).
“Pemilik Gudang tembakau berinisial (E), dan sebelum adanya tembakau, gudang itu dipakai untuk pembuatan peti mati masa covid,” ungkap narsum.
Menurut keterangan masyarakat bahwa beraktivitasnya gudang tembakau tidak adanya izin dari warga setempat, dan bila gudang tersebut berizin, tetapi tidak ada izin produktivitas, dan ini sudah melanggar hukum.
Perlu digaris bawahi untuk pengusaha tembakau bahwa menjual tembakau memerlukan izin, selain itu pengusaha juga harus memiliki NPPBKC ( Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai). Sanksi bagi yang tidak memiliki NPPBKC adalah denda Rp. 20 juta hingga 200 juta.
Sementara itu, menjual tembakau tanpa dilengkapi pita cukai dapat dikenakan pidana denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai dan atau pidana penjara 1 tahun hingga 5 tahun.
Media akan berkordinasi kepada Kapolda Jatim, Dirkrimsus Polda Jatim, Rescrim Poresta Sidoarjo, Kapolsek Wilayah Setempat dan juga Tipiter, sehingga tidak ada mafia- mafia yang beraktivitas yang mementingkan keuntungannya sendiri, khususnya di wilayah Sidoarjo. (Ldy)