Sidoarjo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) adalah lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh Indonesia. Awalnya dibentuk oleh Undang-Undang Administrasi Pemilihan Umum 2007 pasal 22 dan kemudian digantikan oleh Undang-Undang Administrasi Pemilihan Umum 2011 pasal 15, undang-undang ini menjelaskan tugasnya untuk mengawasi administrasi pemilihan umum.
Bertepatan dengan adanya Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), khususnya di Sidoarjo Jawa Timur, Bawaslu Sidoarjo berikan sosialisasi kepada penghuni rusunawa Sidoarjo, tepatnya di Jl. Jenggolo, Pucang, Kabupaten Sidoarjo, pada pukul 19.00 wib – selesai, Kamis (21/11/2024).
Dihadiri oleh Anggota Bawaslu dan seluruh penghuni Rusunawa Sidoarjo, tujuan dengan acara ini adalah untuk memahamkan bagaimana cara memberikan suara pada pilkada tahun 2024, tepatnya pada tanggal 27 November 2024 ke depan.
Anggota Bawaslu, Mustofa memaparkan kepada warga Rusunawa Sidoarjo, bagaimana tahapan-tahapan pemilihan, dan jangan sampai salah dalam pencoblosan pemilihan nanti, inilah salah satu tujuan kita mensosialisasikan,” terangnya kepada media ini, Kamis (21/11/2024).
Salah satu warga sebut saja Budi Saputra menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bawaslu, atas sosialisasinya untuk pemilihan pilkada nanti, dan ini menjadi edukasi kita semua untuk lebih faham dan mengerti,” ungkap Budi panggilan akrabnya.
Selamat untuk menentukan pilihan kita di Pilkada nanti, khususnya warga Sidoarjo, siapapun pemimpinnya nanti yang memimpin Sidoarjo bisa menjadi lebih baik lagi kedepannya, dan Sidoarjo menjadi Kota percontohan di segala stakeholder, ingat berbeda pilihan bukan menjadi sebuah perpecahan. (Ldy)