Hutan Lindung Lubuk Ambacang Surganya bagi Pelaku Tambang Emas Ilegal, Ketua LSM LIRA Kuansing Minta Kapolda Tangkap Dua Alat Berat yang diduga Parkir Di Lokasi Tambang

Air Terjun Batang Koban Yang Diduga Keruh karna Tambang

Kuantan Singingi – Berawal Dari Postingan Salah seorang pengunjung wisatawan lokal sengaja datang berkunjung dan menikmati panorama alam destinasi Air terjun Batang Koban yang berada di desa Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan, Dalam postingan Itu terlihat bahwa Air terjun Batang Koban salah satu objek wisata unggulan dan kebanggaan masyarakat kuantan Singingi pada umumnya, air terjun tersebut biasanya terlihat sangat jernih dan bisa di minum langsung oleh pengunjung, tapi lain halnya beberapa bulan belakangan ini mengalami perubahan warna dan dalam keadaan keruh yang pekat

Untuk mengetahui lebih jelasnya awak media mencoba mencari tau hal tersebut dengan cara menghubungi melalui via menelpon kepada salah seorang warga tempatan di desa lubuk Ambacang, yang tidak bersedia disebutkan identitasnya secara jelas. Dalam via telpon tersebut terjadi percakapan dan tanya jawab antara keduanya pada Minggu (22/122024)

Narasumber : Iya buk saya mau kasih ibuk keterangan tapi ibuk jangan sebutkan saya yang kasih informasi, ibuk dan teman-teman ibuk tidak akan bisa masuk ke lokasi itu saat ini karena di jaga dengan ketat, siapapun yang masuk tidak akan bisa buk selain pekerja, pengurus dan pemodal, kami aja orang desa tidak di izinkan juga masuk walaupun hanya sekedar untuk memancing ikan kesana pasti di pantau buk jawab Narasumber

Media : seberapa jauhnya kira dari pasar Lubuk Ambacang ke lokasi?

Narasumber. :kira-kira 3 kilo meter lah buk naik perahu atau pompong arah dari batang Koban agak belok sedikit

Media : Untuk ke lokasi kalau ke sananya bisa ngak antar kami menuju lokasi dan berapa biaya nya.

Narasumber : jangan saya buk nanti orang itu marah ke saya, mereka kenal saya berapapun uang ibuk untuk menyewa Boat saya pastikan tidak ada yang mau antar ibuk kesana karena disana di jaga ketat pintu masuk dan keluarnya di sungai itu.

Media : setau kamu berapa unit alat berat ekscavator yang kerja di dalam lokasi itu saat ini.

Narasumber : ada dua buk !!! Merek nya satu zoomlion warna hitam dan satu lagi louking warna orange mereka itu beraktifitas di lokasi hutan kawasan ma buk,

Media : Siapa siapa pengurusnya disana.

Narasumber : tidak tau buk tapi dengar orang itu menyebutkan nama yang berinisial M oknum Auri buk. Tapi dalam dua hari ini mereka tidak kerja buk, entah apa sebabnya sementara kedua alat berat ekscavator itu masih parkir di lokasi tersebut, mungkin mereka libur buk tambahnya.

Dari keterangan Narasumber jelas bahwa adanya aktifitas PETI dalam Hutan kawasan di desa Lubuk Ambacang tak jauh dari objek wisata air terjun batang Koban dan di buktikan dengan tercemarnya aliran air dan sungai sehingga air terjun batang Koban yang jelas menyatu dengan sungai kuantan menjadi keruh dan berubah warna.

Atas tindakan okum pelaku dan pemodal yang tidak bertanggungjawab dan memperkaya diri itu ketua LSM LIRA kabupaten Kuantan Singingi Bastian sangat menyayangkan atas tindakan okum pelaku Penambangan Emas tampa izin (PETI ) dalam hutan kawasan tersebut kemudian minta kepada Kapolres Kuantan Singingi dan Kapolda Riau untuk segera menertibkan kegiatan ilegal tersebut karena sampai saat ini dua unit berat masih parkir dan di duga masih melakukan aktifitas ilegal karena sudah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Ujar Bastian (Neneng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *