Sambut Hari Natal Tahun 2024 Dan Tahun Baru 2025, Lapas Kelas IIB Mojokerto, Penyerahan Remisi Khusus Bagi Narapidana

Mojokerto || Breakingnewsnusantara.com – Dalam rangka menyambut Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Mojokerto Jawa Timur, Jalan Taman Siswa No 10 Kota Mojokerto, berikan penyerahan remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan hari Natal tahun 2024.

Semoga Hari Raya Natal 2024 dan tahun baru 2025 dapat mengisi hati dengan kehangatan, kedamaian, dan kegembiraan kepada siapa saja yang merayakannya, serta diberikan kesehatan, kebahagiaan, yang berlimpah.

Kalapas Mojokerto, Nugroho Diwahyukan Ananto, menyampaikan dan berharap, dengan adanya pemberian remisi ini dapat menjadi percikan semangat untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan siap berintegrasi sosial di masyarakat,” ungkapnya, Rabu (25/12/2024).

” Kondisi saat ini Lapas kelas IIB Mojokerto masih dalam keadaan aman dan terkendali, hal tersebut tentunya tidak lepas oleh peran petugas yang disiplin menjaga kondusifitas di lapas kelas IIB Mojokerto,” imbuhnya.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam :
1. Undang undang Republik Indonesia no 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 28 tahun 2006 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Republik Indonesia no 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan gak warga binaan pemasyarakatan.
3. Peraturan pemerintah no 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah no 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hal warga binaan pemasyarakatan.
4. Keputusan Presiden no 174 tahun 1999 tentang remisi.
5. Peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia RI no 07 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia RI no 3 tahun 2018 tentang syarat pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
6. Surat edaran direktorat jenderal pemasyarakatan kementerian Hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia no PAS- PK. 05.04-2219 tanggal 02 November 2024 perihal pelaksanaan pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus hari raya Natal tahun 2024 kepada narapidana dan anak binaan.
7. Surat edaran Plt. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS – UM. 04.02- 108 tanggal 16 Desember 2024 perihal acara pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 kepada narapidana dan anak binaan.

Adapun rekap narapidana yang mendapatkan remisi khusus hari raya Natal 2024 :
– Jumlah usulan remisi : 4 orang.
– Jumlah yang mendapatkan remisi : 4 orang (laki-laki : 4 orang).

Selamat kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto, yang mendapatkan remisi khusus di hari natal. (Ldy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *