Meyebarkan Foto Tanpa izin, Pimpinan Umum Media Mataexpose Akan Ambil Langkah Hukum

Riau – Hukum menyebarkan foto dan video tanpa izin perlu diketahui masyarakat agar tidak terjerat sanksi pidana. Ada kode etik yang melindungi setiap warga negara terkait penyebaran foto tanpa izin.

seperti yang di alami pimpinan umum media online mataexspose saat ini, ia mengatakan kepada media ini bahwa ada seseorang yang tidak bertanggung jawab telah mengambil, mengedit dan menyebarluaskan fotonya di beberapa apliasi sosial media seperti facebook dan Tiktok, dengan akun yang bernama @Pimpum Mataexspose.

terkait hal itu, Pimpinan umum media mataexspose Akan Ambil sikap dan tindakan, Karena Telah Mencemar kan Nama baik dan fotonya tanpa izin.

“Saya atas Nama
pimpinan umum mataexpose.co.id akan ambil sikap dan tindakan laporkan dan ambil tindakan atas akun FB dan tiktok yang atas namakan pimpinan umum mataexpos .co.id yg telah mengedit foto dan video Tanpa izin saya pribadi saya akan ambil tindakan”, ujar Dra.P.Ariani.SH kepada media ini, minggu (05/01/2025) malam.

Hukum menyebarkan foto dan video tanpa izin perlu diketahui masyarakat agar tidak terjerat sanksi pidana. Ada kode etik yang melindungi setiap warga negara terkait penyebaran foto tanpa izin. Jadi, ketika Anda ingin mengunggah sebuah foto yang ada orang lain di dalamnya harus izin dahulu.

Agar tidak terjerat sanksi hukum, berikut undang-undang yang mengatur penyebaran foto tanpa izin yang perlu dipahami.

Undang-Undang Hak Cipta
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 12 berbunyi:

(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya

Pada Pasal 155 disebutkan sanksi terhadap pelanggaran hak cipta, yang berbunyi:

“Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektronik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

Undang-Undang ITE
Pelaku penyebaran foto tanpa izin juga dapat dijerat undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling bebas lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *