Sigap, Kapolsek Singingi Hilir Berhasil Tangkap 7 Pelaku Ilegal Logging di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling

Penangkapan 7 orang Tersangka Pelaku Ilegal logging

Kuantan Singingi — Personil Polsek Singingi Hilir, yang di Komandoi Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban SH berhasil menangkap 7 pelaku pembalakan liar atau illegal logging di Kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Pada hari Rabu, 29 Januari 2025 Sore WIB.

“Ketujuh pelaku berinisial RH ( Tukang bersih), AN (Tukang gesek), SL (Tukang pikul), UJ (Tukang pikul),KR (Tukang gesek), AS (Tukang gesek) dan PJ (Tukang pikul)” ujar Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang, S.I.K., SH melalui Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban SH.

Iptu. Alferdo menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat, mengenai pembalakan liar yang terjadi di Kawasan Konservasi SM Bukit Rimbang Bukit Baling.

Merespons laporan tersebut, Kapolsek yang baru bertugas lebih kurang satu bulan di Mapolsek Singingi Hilir itu, langsung memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Dinda Elsa Kencana, SH., dan tim opsnal Ongki Alexander SH, Ipda Hafiz untuk melakukan patroli serta dikawal oleh masyarakat dan Insan Pers!

Dalam perjalanan menelusuri lokasi para pelaku, tim patroli menghabiskan waktu kurang lebih satu jam dari Makopolsek menuju lokasi sampainya kendaraan, dari lokasi parkirnya kendaraan personil polsek Singingi Hilir melanjutkan dengan berjalan kaki masuk hutan kurang lebih dua jam perjalanan ke lokasi Ilegal Logging, dimana! menurut laporan warga terhadap pihak Kepolisian, bahwa saat itu para pelaku lagi melakukan pembalakan liar atau ilegal logging.

Tim Patroli menemukan sederet kayu hutan berbagai jenis yang sedang dilakukan pembalakan liar oleh para Pelaku, pada Rabu 29 Januari 2025 Siang WIB.

Proses Lansir Kayu Olahan dari Hutan Suaka Margasatwa bukit rimbang baling

“Tujuh Pelaku berperan sebagai pekerja, tukang tebang dan pengangkut kayu. kayu sudah kita angkut ke mapolsek singingi hilir dengan jumlah kurang lebih 6 (enam) kubik dan 2 unit mesin chainsaw,” kata Kapolsek Iptu Alferdo, kamis (30/01/2025) sore.

Para pelaku kini ditahan di Polsek Singingi Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus,” kata IPDA Dinda.

Oleh karena itu, para pelaku diduga akan dijerat dengan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU No 11 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Iptu. Alferdo menegaskan, kegiatan tim patroli dan pengecekan terhadap aktivitas illegal logging itu akan dilakukan secara rutin.
Ia mengajak Masyarakat untuk kedepannya supaya terus melaporkan ke Aparat Penegak Hukum dan Masyarakat juga diminta untuk lebih memahami bahaya illegal logging terhadap lingkungan hidup.

“Kami menghimbau Masyarakat agar untuk bersama-sama berperan aktif dalam menjaga lingkungan hidup demi masa depan kita dan anak cucu kita nanti”, Himbau Kapolsek dengan tegas lewat Media ini.

 

Perlu diketahui, Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling berada di dua Kabupaten di Provinsi Riau, yaitu! Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi dengan luas keseluruhan kurang lebih 141.226,25 Ha yang berada diwilayah Kabupaten Kuantan Singingi kurang lebih 35 s/d 40%.

Dalam situasi dan kondisi terkini, permasalahan Kawasan Konservasi SM Bukit Rimbang Bukit Baling di Kabupaten Kuantan Singingi adalah Perambahan Hutan dan Alih Fungsi Lahan, Perburuan dan Perdagangan Satwa Liar dilindungi. Memudahkan para pelaku karena banyaknya Akses Jalan Darat Menuju Kawasan SM Bukit Rimbang Bukit Baling, baik itu dari Provinsi Riau maupun itu dari Sumatra Barat.

Kawasan konservasi Suaka Marga Bukit Rimbang Bukit Baling itu, berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat pada Bagian Barat, pada Bagian Utara berbatasan dengan Kabupaten Kampar, Bagian Timur berbatasan dengan Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi serta Bagian Selatan berbatasan dengan Kabupaten Kuantan Singingi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *