Sidoarjo – Judi Online masih marak terjadi di masyarakat, khususnya Sidoarjo, dan kurangnya himbauan kepada masyarakat terkait judi online, berujung masuk ke dalam rana hukum.
Pelaku dengan inisial (BTO) warga Desa Krembung RT 21 RW 09 , Kecamatan Krembung Sidoarjo, ditangkap oleh Cyber Polda Jatim dikediamannya sendiri, pada bulan Desember 2024, pukul 17.00 wib, ” terang nara sumber kepada media ini, Kamis (13/02/2025)
Menurut nara sumber yang identitasnya kita sembunyikan, mengungkapkan benar adanya bahwa (BTO) atau biasa dipanggil Budi di tangkap oleh Cyber Polda Jatim terkait judi online di rumahnya, dan sekarang sudah menghirup udara bebas tetapi harus membayar tebusan 50 juta untuk bisa keluar,” ungkapnya.
Bagaimana masalah terkait judi online bisa terselesaikan atau bisa membuat jerah pada pemain judi, jika Aparat Penegak Hukum, diduga tangkap dan melepaskan pelaku, dan jika tidak ada tebusan baru di proses hukum.
Ini menjadi pertanyaan publik masyarakat khususnya Sidoarjo, lemahnya penegakan Hukum jika bisa di suap oleh nilai rupiah.
Salah satu dampak terjadinya pengangguran ini yang menyebabkan masyarakat untuk bermain judi online slot.
“Sekarang Budi panggilan akrabnya sudah dibebaskan oleh Cyber Polda Jatim pada bulan Desember 2024,” tandasnya.
Menjadi sebuah pertanyaan yang besar bagi masyarakat, mengapa Aparat Penegak Hukum (APH), terkesan tangkap dan lepas.
Presiden RI Bapak Prabowo Subianto sudah menegaskan bahwa judi online harus diberantas, selain memberantas korupsi dan narkoba.
Mohon Bapak Kapolda Jatim, menindak lanjuti terkait oknum aparat yang melaksanakan tugasnya dengan tangkap dan lepas pelaku judi online.
Berharap adanya sosialisasi terkait dampak judi online, dari semua pihak sehingga masyarakat mampu berfikir positif bagaimana bisa memanfaatkan kreativitas dirinya untuk bisa tetap berkarya, tanpa melakukan judi online.
Media akan berkordinasi kepada Kasudit Cyber Polda Jatim, dan juga Propam Polda Jatim, hingga berita ini, ditayangkan. (team)