Sidoarjo – Satreskoba Polresta Sidoarjo diduga lepaskan tersangka penyalahgunaan narkoba, apakah ini sudah menjadi hal yang biasa Aparat Penegak Hukum (APH), untuk dijadikan ajang bisnis.
Menurut nara sumber yang identitasnya kita sembunyikan membenarkan adanya dugaan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melepaskan tersangka dengan inisial (MS) dan (H), ” paparnya.
“Tersangka dilepaskan 2 minggu yang lalu pada bulan Januari 2025, dengan Barang Bukti (BB) Sabu 1/4 gram, dan tebusan sebesar Rp. 30.000.000,-/ orang,” ungkapnya kepada media ini, Sabtu (22/02/2025).
Ia menambahkan bahwa tersangka ditangkap dikediaman rumahnya yang berlokasi kan di Wringin bendo, Taman Sidoarjo, dan sekarang sudah menghirup udara bebas,” imbuhnya.
Miris didengar bagi khalayak publik jika APH melakukan pelepasan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba, bagaimana narkoba bisa dimusnahkan, jika penegak hukum tidak menegakkan hukum dengan sebentar- benarnya.
Pengguna sabu melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 127 menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang menggunakan narkotika golongan I, termasuk sabu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Selain itu, pengguna sabu juga dapat dikenakan pasal lainnya, seperti Pasal 128, Pasal 129, dan Pasal 130 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tergantung pada kasus dan situasi yang spesifik.
Berharap Kapolda Jatim dan Dirnarkoba Polda Jatim, menindaklanjuti terkait APH dugaan pelepasan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba. (Ldy)