Diduga Satresnarkoba Polda Jatim Lepaskan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

GAMBAR ILUSTRASI

Surabaya – Masih menjadi pertanyaan publik, bagaimana narkoba ini bisa di berantas seakar- akarnya, dan perlunya stakeholder yang bekerja sama, serta komitmen dengan adanya aturan dan perundang-undangan terkait narkoba.

Maraknya peredaran narkoba masih saja terdengar , dan hal yang sangat disayangkan publik jika Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menegakkan hukum yang berlaku.

Diduga satresnarkoba Polda Jatim, melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial (MY) warga yang beralamatkan di Desa Keboan Sikep RT. 03 RW 04, Gang Baru, Kecamatan Gedangan Sidoarjo, di grebek, depan Hotel Utami Juanda Surabaya, pada tanggal 11 September 2024.

Menurut nara sumber yang identitasnya kita sembunyikan, memaparkan kepada media ini, bahwa benar adanya Satresnarkoba Polda Jatim, melakukan penangkapan kepada tersangka inisial (MY),” terangnya.

“Barang bukti (BB) berupa sabu 3 ons, inex 138, ganja 3 strep, 3 ATM ( Mandiri, BRI, BCA), 1 unit HP Iphone 13 Pro max warna hijau, HP Vivo warna hitam, dan android lainnya 3 unit,” pungkas narsum yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (05/03/2025).

“Penangkapan dilakukan oleh Akp inisial (R) Unit 2 Polda Jatim, dan Penyidik oleh inisial (W) Unit 2 Polda Jatim,” tandasnya.

Menurut keterangan informasi bahwa tersangka ditangkap bersama dengan istrinya, tetapi dari pihak polda tidak di proses, dikarenakan pada saat itu, BB berupa ATM itu di tarik di mintai uang Rp. 30 juta dan diduga sebagai pengkondisian,” ungkap narsum.

Ia menambahkan bahwa istri tersangka tidak mau menerima uang yang ditarik dari ATM, alasannya karena istrinya tidak di proses dan indikasi bahwa istrinya ikut terduga juga, tetapi pihak terlapor tidak mencantumkan istrinya, jadi yang tertangkap adalah tersangka (MY),” papar narsum.

Pelepasan terhadap tersangka narkoba dapat melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:

Pasal-Pasal yang Dilanggar
1. *Pasal 55*: Pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban dalam pengungkapan dan penindakan tindak pidana narkotika dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
2. *Pasal 56*: Pejabat yang sengaja membiarkan atau melepaskan tersangka atau terdakwa narkotika dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
3. *Pasal 57*: Pejabat yang menerima suap atau hadiah dalam rangka membiarkan atau melepaskan tersangka atau terdakwa narkotika dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Perlu diingat bahwa pasal-pasal di atas dapat berubah seiring dengan perkembangan hukum dan peraturan di Indonesia, berharap dari masyarakat Indonesia pengedar atau jenis apapun narkoba bisa di musnahkan, dan Bapak Kapolda maupun Bapak Kapolri menindaklanjuti, APH yang melanggar, dan media sudah berkordinasi ke Satresnarkoba belum ada jawaban hingga berita ini ditayangkan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *