
Sidoarjo – Masih beraktivitasnya kembali perjudian sabung ayam 303 di wilayah kota Sidoarjo, tepatnya di Desa Kedinding, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
Menurut nara sumber yang identitasnya tidak mau disebutkan menyatakan bahwa benar adanya perjudian sabung ayam yang beraktivitas di Desa Kedinding,Tarik Sidoarjo saat ini mbak,” terangnya, Sabtu (08/03/2025).
Hal yang sangat disayangkan, Operasi Pekat kenapa masih ada perjudian di wilayah itu, di mana Aparat Penegak Hukum (APH), apakah sudah berattensi sehingga aktivitas ini sangat merugikan masyarakat dan tokoh agama.
Nara sumber menambahkan sudah beraktivitas sebelum Ramadhan dan sudah berjalan 2 bulan yang lalu,” paparnya.
“Aktivitas perjudian sambung ayam sangat ramai sekali,hingga 12 tarung,” tandasnya.
Tim investigasi media, akan segera memberikan surat somasi ke Mabes Polri dan TNI dan Polda Jatim, untuk segera menindaklanjuti terkait tindak kriminal atau tindak pidana di seluruh wilayah Jawa Timur, dan tidak diberikan waktu ruang sedikit pun.
Di dalam pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang mempergunakan kesempatan, serta turut serta main judi, diperberat menjadi 4 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya 10 juta rupiah dan ayat (2)-nya penjatuhan hukuman bagi mereka yang pernah dihukum. (Ldy)