Mojokerto – Diduga Satresnarkoba lepaskan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, tersangka inisial (R) dan (N) atau biasa dipanggil Boting dilepaskan oleh Satresnarkoba Kabupaten Mojokerto.
Menurut nara sumber yang identitasnya kita sembunyikan mengatakan bahwa kedua tersangka yang beralamatkan di Dusun Kalang Anyar, Desa Bandar Asri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto ditangkap oleh Satresnarkoba di Bilyat Dusun Karanganyar, pada Sabtu (08/03/2025) siang hari,” ungkapnya, Minggu (09/03/2025).
Ia menambahkan bahwa kedua tersangka sudah lepas dan menghirup udara bebas malam harinya setelah menyiapkan uang sebesar Rp. 50.000.000,-, jadi perorangan dimintai uang Rp. 25.000.000,-,” paparnya kepada media ini.
Masalah narkoba tidak akan terberantaskan, dan sampai kapanpun generasi bangsa yang sudah terkena narkoba akan suram, jika Aparat Penegak Hukum (APH), terkesan tangkap dan lepas.
Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh stakeholder, bagaimana generasi bangsa bisa menuju Indonesia Emas, jika APH tidak melakukan hukum dengan sebenar- benarnya, dan Bobroknya bangsa ini terus berkelanjutan.
Team investigasi akan melakukan informasi lebih dalam lagi, terkait dugaan pelepasan 2 tersangka penyalahgunaan narkoba, dan akan melaporkan ke Polda Jatim dan juga Mabes Polri, dan media sudah berkoordinasi masih belum ada tindaklanjut lebih dalam, hingga berita ini ditayangkan.(Team)