Diduga Terjadinya Pelepasan Pada Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Unit IV 

 

Sidoarjo – Kasus narkoba masih menjadi perbincangan saat ini, salah pergaulan menjadi pemicu generasi muda untuk masuk dalam lingkaran narkoba.

 

Tersangka inisial (DT) bersama oleh kedua kawannya di tangkap oleh satresnarkoba Sidoarjo, tepatnya di Kepuh Kemiri Tulangan dengan Barang Bukti (BB) sabu seberat 1 gram.

 

Menurut Nara sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya memaparkan kepada media ini bahwa benar adanya ke tiga tersangka tertangkap dikediaman tersebut pada tanggal 18 Maret 2025, dan ditangkap oleh Satresnarkoba Sidoarjo unit IV,” paparnya.

 

“Tersangka inisial DT dilepaskan, itupun dengan nominal 30 juta, dan untuk kedua kawannya ditahan” tandas narsum Senin (14/04/2025).

 

Kedua teman (DT) masih mengandang di Polresta Sidoarjo dan untuk DT tidak berketepatan, tetapi di cek urine memang positif, dan sekarang sudah bebas menghirup udara segar.

 

Menjadi pertanyaan publik, jika APH (Aparat Penegak Hukum), terkesan tangkap dan lepas pelaku penyalahgunaan narkoba, dan ini terlihat bahwa hukum terkesan bisa dibayar oleh uang, dan terlihat terpuruknya negara ini dalam penanggulangan pemberantas narkoba.

 

Saat media berkoordinasi dengan Satresnakoba Polresta Sidoarjo, sangat sulit di temui Kanit Unit VI pada hari Kamis (03/04/2025), dan media diminta untuk kembali seninnya pada tanggal 14/04/2025, dan saat ini masih menunggu dan belum ada respon lebih lanjut hingga berita ini ditayangkan. (Ldy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *