BNN.C PEKANBARU —Pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 182 Kota Pekanbaru, Diduga masih membebankan Orang Tua/Wali Murid dengan melakukan pungutan biaya upah penulisan ijazah Siswa yang lulus sekolah tahun ajaran 2024-2025.
Penulisan ijazah seharga Rp.25.000;00 (Dua Puluh lima ribu rupiah) itu akan dikerjakan pihak luar atau pihak swasta yang bekerja pada jasa penulisan ijazah.
Seperti dikatakan Wali Murid yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan,”Alasanya bahwa tidak ada guru yang tulisannya bagus, sehingga diserahkan kepada pihak luar,”Ucapnya ke Awak Media sambil mencontohkan ucapan Oknum Pimpinan Pihak Sekolah SDN 182 Kota Pekanbaru itu.
Orang Tua Murid tersebut menambahkan,”Biaya sebesar Rp.25.000 dibebankan kepada Wali Murid, untuk nama sekolahnya SDN 182 Kota Pekanbaru dengan
Alamat di Jalan Raya Pasir Putih, tidak jauh sebelah Timur dari lampu merah Marpoyan,”Terang Wali Murid pada Senin 28 April 2025 di Pekanbaru.
Namun, beberapa sekolah mengaku tidak pernah memungut biaya tersebut kepada orang tua siswa. Tapi, mengapa pihak sekolah SDN 182 tetap melakukan pungutan biaya tersebut?
Kemudian, untuk menindaklanjuti keluhan orang tua/ wali murid mengenai aturan biaya upah penulisan ijazah, Awak Media ini mencoba menghubungi Kepala Sekolah SDN tersebut. Berbagai upaya telah dilakukan, baik itu secara langsung maupun lewat telepon, namun masih juga belum terkonfirmasi, karena Kepsek terkesan menghindar dari Wartawan atau ke Awak Media ini.
Laporan: Rizal (Wartawan)
Editor: KRT
Penerbit: Rapi Sasri