
Sidoarjo – Diduga Satresnarkoba Sidoarjo lepaskan tersangka pengguna jenis sabu.
(MR) tersangka pengguna narkoba yang beralamatkan di Kramat Jegu, RT. 04 RW 05, Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap oleh Satuan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, dengan BB (Barang Bukti) berupa sabu berat seperempat (supra), dan kejadiannya ditangkap di Desa Taman, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (23/04/2025).
Menurut informasi Nara sumber yang identitasnya kita sembunyikan, menyampaikan bahwa benar adanya tersangka ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, dikediaman rumahnya pada malam hari, ” ungkapnya kepada media ini, Jum’at (02/05/2025).
“Dan sekarang (MR) sudah menghirup udara bebas setelah adanya nominal 20 juta,” imbuh narsum kepada media ini.
Ia menambahkan bahwa tersangka sudah lepas dan bisa menghirup udara bebas,” papar Nara sumber.
Jika APH terkesan lepas tangkap dalam menanggulangan narkoba, ini menjadi pertanyaan publik, sehingga terkesan bahwa hukum di jadikan ajang bisnis bagi penyalahgunaan narkoba yang mempunyai uang.
“Kalau tidak bisa nebus ya, dikandangkan mbak (MR), ada tidak ada uang di ada adakan oleh keluarganya, supaya bisa keluar, dan memang fantastis nominalnya sangat memiskinkan,” terang narsum yang tidak mau menyebutkan identitasnya.
Permasalahan narkoba, dan pemberantasan narkoba tetap akan berkelanjutan jika Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanggulangan terkesan, tangkap dan lepas.
Hukuman penjara bagi pengguna sabu terkena pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika: pengguna sabu dapat diancam dengan pidana 4 tahun penjara/ rehabilitasi.
Media sudah berkoordinasi kepada Waka satresnarkoba, tetapi tidak ada jawaban dan respon, hingga berita ini ditayangkan, dan media akan berkoordinasi kepada Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Dacosta, dan juga Propam Polda Jatim. (red)