Pengangkutan Minyak Kotor (Miko) Diduga Tidak Sesuai Standar, Warga Pertanyakan Keamanan dan Legalitas. 

Kuantan Singingi–Aktifitas pengangkutan dan pengelolaan limbah minyak kelapa sawit (Miko) oleh PT. Batang Pane Agro Tunggal menjadi perhatian publik.

Perusahaan yang berbasis pada jasa pengelolaan limbah ini diduga mengabaikan standar keselamatan kerja serta keamanan dalam proses pengambilan limbah dari pabrik kelapa sawit (PKS) di kabupaten Kuantan Singingi.

 

Berdasarkan hasil penelusuran awak media dan laporan warga setempat, bahwa pihak pelaksana kontrak dari PT. Batang Agro Tunggal tengah melakukan penyedotan Minyak Kotor (Miko) dari kolam penampungan milik PT. Agrinas Palma Nusantara atau eks PT. Duta Palma Nusantara. Terlihat dilapangan kegiatan penyedotan menggunakan beberapa unit mobil tangki yang stanby dilokasi. Namun mobil tangki itu diduga tidak memiliki spesifikasi teknis sesuai dengan ketentuan pengangkutan limbah, begitu juga dengan para petugas Yang tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri).

 

Padahal limbah sawit khusunya Minyak Kotor (Miko) diketahui memiliki kandungan asam lemak tinggi yang berpotensi menimbulkan kerusakan yang serius jika tidak tangangi dengan benar, zat tersebut dapat mencemari sumber air, udara dan tanah serta dapat memicu ganguan kesehatan warga sekitar.

 

Lebih lanjut, berdasarkan data yang awak media ini himpun, Bahwa Minyak Kotor (Miko) dari PT. Agrinas Palma Nusantara atau Eks PT. Duta Palma Nusantara itu dikirim ke salah satu gudang di Kota Dumai. Kuat dugaan menggunakan mobil tangki tanpa lebel dan pengamanan standar pengangkutan limbah.

 

Mengenai hal itu, Ketua Karang Taruna Kecamatan Benai Ahmad Fathony, S. H mengatakan hal tersebut tentunya sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

 

“Seharusnya Miko yang masih bercampur dengan Crude Palm Oil (CPO) dari kolam penampungan di olah lagi diareal sekitaran pabrik, bukan di pindahkan lintas wilayah tanpa izin dan standar operasional yang sah” Terangnya.

 

Kemudian lanjutnya, “Kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan minyak kotor harus dilengkapi dengan penanda dan label yang jelas untuk mengidentifikasi muatan dan risiko, dan para pekerja tentunya dilengkapi deng Alat Pelindung diri (APD) ” Tambahnya.

 

Pihaknya mendesak Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap aktifitas pengelolaan dan pengangkutan limbah dilokasi tersebut.

 

“Kita berharap langkah cepat dan transparan dari pihak yang berwenang mengenai hal ini, demi menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat” Pungkasnya

 

Direktur PT. Batang Pane Agro saat dikonfirmasi awak media membenarkan pihaknya yang mendapatkan kontrak pengangkutan Minyak Kotor dari PT. Agrinas Palma Nusantara atau eks PT. Duta Palma Nusantara tersebut.

 

“Iya bang” Balasnya singkat, kamis, (29/05/2025)

 

Saat ditanya mengenai apakah sudah sesuai dengan Standar Operasional pengangkutan limbah, dirinya enggan memberikan komentar.

 

Hingga kini awak media masih melakukan upayah konfimasi kepada Direktur Utama PT. Agrinas, apakah pihak manajemen mengetahui adanya aktifitas pengangkutan Minyak Kotor tersebut.

 

Aktifitas pengangkutan limbah yang tidak sesuai dengan standar tentunya melanggar sejumlah regulasi lingkungan hidup dan keselamatan kerja salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, baik itu limbah B3 dan limbah non-B3, termasuk tata cara pengolahan, penyimpanan, dan pembuangan limbah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *