Pemodal Pekerja PETI, Dengan Nama Panggilan ‘Lesuik’ Akui Dirinya Pemodal PETI di Sungai Kuantan Pulau Aro

KUANSING – Seorang pemodal Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan nama panggilan “Lisuik” telah mengakui dirinya sebagai pemodal pekerja PETI di Aliran Sungai Batang Kuantan desa Pulau Aro, kecamatan Kuantan Tengah, kabupaten Kuansing- Riau.

 

Seperti pengakuan ‘Lesuik’ pada 4 Juni 2025 ke Awak Media,”Milik saya baru tiga malam bekerja yang tiga unit itu,”ujarnya singkat.

 

Artinya, hingga saat ini 12 Juni 2015, Pemodal PETI dipanggil”Lesuik”itu, telah bekerja lebih kurang 10 malam .

 

Oleh karena itu, Aktivis Riau asal Kuansing , Diki Syaputra, meminta Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang, SIK SH menangkap pemodal yang telah mengakui dirinya mempunyai salah satu PETI di Pulau Aro tersebut.

 

Kata Diki, di Aliran Sungai Kuantan desa Pulau Aro saat ini (malam) telah di porak porandakan oleh aktifitas PETI menggunakan rakit PETI berkapasitas besar yang beroperasi sore sampai malam hari bahkan sampai pagi.

 

Pelaku penambangan emas ilegal itu sengaja beraktivitas di malam hari, kuat dugaan untuk mengelabui petugas serta masyarakat setempat.

 

“Aparat Penegak Hukum tidak boleh tidur, lakukan penertiban, walaupun dimalam hari beraktivitas,”pinta Diki singkat.

 

” Saya Meminta Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K,SH. menangkap pemodal PETI yang telah mengakui dirinya sebagai seorang memodali 3 unit rakit PETI tersebut”ujar Diki Syaputra kepada media.

 

 

Lalu terakhir, terkait dugaan pidana yang dilakukan ‘Lesuik’ ini adalah ancaman pemodal para pekerja/penambang emas ilegal anggota “Lesuik”itu , dapat dipidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.

 

Orang yang dipanggil Lesuik saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, tidak memberikan tanggapan ke Awak Media ini. (Krt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *