Empat Nama Penting Dilaporkan ke KPK Termasuk Walikota Pekanbaru Agung Nugroho 

Bobson ketika Melaporkan Empat Nama Penting di Riau ke KPK

PEKANBARU-Pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2024 resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedikitnya ada

empat figur penting yang saat ini sedang menduduki jabatan strategis yang dilaporkan dalam dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2024 termasuk Walikota Pekanbaru Agung Nugroho yang waktu itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau.

Selain Agung, nama Wakil Gubernur Riau SF Harianto yang waktu itu sebagai Pj Gubernur Riau , Yulisman sebagai Ketua DPRD Riau dan Hardianto anggota Badan Anggaran DPRD Riau juga ikut dilaporkan.

terkait pelaksanaan dan pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2024 itu disampaikan ke KPK tersebut melalui surat Law Firm Bellator dengan nomor : 21/Peng.Pid/KL/LFB/M/VI/2025 tertanggal 13 Juni 2025.

Sementara pelapornya sendiri yakni, Bobson Samsir Simbolon SH. Dia adalah advokat dan Wakil Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Riau 2022 – 2026 berdasarkan SK Gubri nomor : Kpts.84/I/2025.

Bobson merincikan kronologi dugaan korupsi yang dilaporkannya bermula saat SF Haryanto ketika itu menjabat Penjabat (Pj) Gubernur Riau.

Dimana kata Bobson, Pemerintah Provinsi Riau selama kepemimpinan SF Haryanto, menyusun anggaran penerimaan daerah tidak terukur dan tidak rasional.

“Pengendalian belanja dan pengelolaan hutang tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan perundangan-undangan. Fakta tersebut mengakibatkan kegagalan Pemerintah Provinsi Riau dalam menyelesaikan seluruh realisasi belanja tahun tahun 2024 dan kewajiban jangka pendek tahun sebelumnya, ” ujar Bobson kepada awak media, Sabtu (14/6/ 2025) di Pekanbaru.

Kata Bobson, kewajiban jangka pendek berupa hutang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dan hutang belanja masing-masing sebesar Rp. 40.811.026.358,59 dan Rp. 1.765.826.973.930,05 menjadi beban anggaran tahun berikutnya.

Hal itu kata Bobson, mengakibatkan ketekoran kas pada belanja sekretariat DPRD Provinsi Riau yang terindikasi menjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 3.333.552.250,00.

Selain itu juga tambah Bobson, pertanggung jawaban belanja perjalanan dinas pada Pemerintah Provinsi Riau tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 16.988.409.776,00;

Fakta-fakta tersebut tambah Bobson, membuktikan bahwa terjadi akibat adanya tindakan dan perbuatan Pemerintah Provinai Riau yang tidak sesuai dan bertentangan banyak undang-undang dan peraturan jelas-jelas dilanggar.

“Bahwa fakta hukum dalam poin-poin tersebut diatas, tertuang dan diuraikan dengan jelas dan terperinci dalam Buku I dan Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern Dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundangan-undangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2024 yang dilakukan dan disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinisi Riau tanggal 26 Mei 2025,” jelas Bobson.

Dan fakta hukum dalam-dalam poin tersebut diatas beber Bobson, terjadi diawali dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan antara TAPD Provinsi Riau tahun 2024 dengan Badan Anggaran DPRD Tahun 2024 yang menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun 2024 dengan anggaran Pendapatan sebesar Rp. 11.121.473.834.272,00.

Nota Kesepakatan sebagaimana tersebut kata Bobson, ditandatangani oleh SF Haryanto selaku pihak pertama dan juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Riau.

Kemudian pihak keduanya, Yulisman, ketika itu dia menjabat sebagai Ketua DPRD Riau dari Fraksi Golkar, kemudian Agung Nugroho, Wakil KetuaDPRD Riau fraksi Demokrat dan Hardianto menjabat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinisi Riau dari Fraksi Gerindra.

Sesuai dengan fakta dalam poin-poin tersebut diatas, Bobson menegaskan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah/negara dan atau perekonomian daerah/negara sebesar Rp. 1,806,638,000,288.

“Dengan demikian, maka pihak yang harus diperiksa dan kemudian dimintai pertanggungjawaban pidana adalah, SF Haryanto, selaku TAPD Provinsi Riau Tahun 2024, Yulisman selaku Ketua Banggar DPRD Provinsi Riau tahun 2024, Agung Nugroho selaku Wakil Ketua Banggar DPRD Riau tahun 2024, dan Hardianto, selaku Wakil Ketua Banggar DPRD Provinsi Riau tahun 2024, terang Bobson.

 

Untuk itu kata Bobson, pihaknya memohon agar Ketua KPK RI memerintahkan penyidik untuk memproses dan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tersebut.

 

“Laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah saya sampaikan langsung dan telah diterima oleh bagian Dumas KPK RI KPK RI pada tanggal 13, Juni, 2025, pukul 10.20 WIB,” tutup Bobson.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *