Terkait Pemalsuan Tanda Tangan H Sopian HAS, SKGR Milik Terlapor Samin Tidak Terdaftar di Kepenghuluan Sekeladi

ROHIL— Usut punya usut, akhirnya terungkap juga. Kasus pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS (71) warga Menggala Sakti, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil) yang dilakukan terlapor Samin mendapat titik terang.

 

 

Pasalnya, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) bernomor 234/SKGR-S/VI/2011 atas nama Samin diduga kuat palsu. Hal ini berdasarkan legister nomor SKGR tersebut tidak terdaftar di kantor Kepenghuluan Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih Sedinginan, Rohil.

 

 

Terungkapnya tidak terdaftar SKGR itu, Senin (16/06/2025) setelah anak korban H Sopian HAS bernama Muzakir SE bersama Helmi pemilik Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dibatalkan oleh mantan Pj Penghulu Sekeladi Wahyu Sukri gara-gara adanya SKGR milik Samin tersebut mendatangi kantor Kepenghuluan Sekeladi untuk melihat langsung nomor legister SKGR itu, namun setelah dilakukan pencarian oleh Pj Penghulu Sekeladi yang baru Mazni SAP jelas tidak ada terdaftar.

 

 

“Kami sudah melakukan pengecekan terhadap nomor legister SKGR milik terlapor Samin. Ternyata SKGR itu tidak terdaftat di kantor Kepenghuluan Sekeladi. Oleh karena itu, kami sekarang ini sudah mendapat surat keterangan langsung dari Pj Penghulu Sekeladi Mazni SAP yang mengatakan, bahwa nomor legister SKGR dengan nomor 234/SKGR-S/VI/2025 tidak ditemukan di Kepenghuluan Sekeladi,” kata Muzakir SE dengan didampingi Helmi.

 

 

Muzakir juga menyebutkan, sekarang surat keterangan bahwa nomor legister SKGR milik Samin tersebut tidak terdaftar di Kepenghuluan Sekeladi sudah diantarkan ke pihak penyidik Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohil Brigadir Pol Dicky Wirian Lafari SH MH untuk barang bukti.

 

 

Selain untuk penyidik di Satreskrim Polres Rohil, surat keterangan dari Kepenghuluan Sekeladi itu juga diserahkan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Asep Darmawan SH SIK sebagai barang pertimbangan.

 

 

“Surat keterangan tidak terdaftarnya nomor legister SKGR itu dari Pj Penghulu Muzni tersebut sudah saya serahkan langsung kepada penyidik Unit III Satreskrim Polres Rohil Brigadir Pol Dicky Wirian Lafari SH MH dan bapak Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan SH SIK serta sejumlah pimpinan di Polda Riau termasuk Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto SIK,” terang Muzakir.

 

 

“Dengan adanya surat keterangan dari Pj Penghulu Sekeladi tersebut, jelas bahwa surat SKGR yang dikeluarkan oleh mantan Pj Penghulu Sekeladi Murni palsu dan batal demi hukum. Untuk itu kita mengharapkan kepada penyidik yang menangani perkara pemalsuan tanda tangan orang tua saya di SKGR milik Samin tersebut diproses sampai tuntas jangan ada tebang pilih. Siapa yang terlibat harus mendapat jera dari perbuatannya,” tambah Muzakir SE kepada riautime.com, Selasa (17/06/2025).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *