Dugaan Korupsi Seleksi Perangkat Desa : Polresta Sidoarjo Ungkap Tiga Orang Jadi Tersangka

Sidoarjo || Breakingnewsnusantara.com — Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi penjaringan perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya merupakan kepala desa aktif.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menyampaikan bahwa ketiga tersangka adalah Moch. Adin Santoso (Kepala Desa Sudimoro), Santoso (Kepala Desa Medalem), dan Sochibul Yanto (mantan Kepala Desa Banjarsari Buduran). Ketiganya diduga menerima sejumlah uang dari peserta seleksi dengan janji akan membantu meluluskan mereka dalam proses ujian penjaringan perangkat desa.

 

“Para tersangka meminta uang kepada peserta seleksi dengan iming-iming kelulusan. Dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satreskrim Polresta Sidoarjo, total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp1,09 miliar,” ujar Kombes Pol Christian Tobing, Selasa (24/6/2025).

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya dugaan pengaturan kelulusan seleksi perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil melakukan OTT terhadap ketiga tersangka saat bertemu di McDonald’s Puri Surya Jaya, Gedangan, Sidoarjo, Selasa (27/5/2025) dini hari.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp185 juta yang berada di dalam kendaraan yang digunakan oleh para tersangka. Selain itu, dari pengembangan kasus, polisi juga menyita sejumlah uang dari rekening para tersangka dengan total keseluruhan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

 

“Dari hasil penyelidikan, total uang tunai yang kami sita sebesar Rp1.099.830.000. Uang tersebut berasal dari 18 peserta ujian seleksi perangkat desa,” ungkap Kapolresta.

 

Selain uang tunai, barang bukti lain yang turut diamankan antara lain beberapa unit telepon seluler, kendaraan bermotor, rekening koran, serta dokumen terkait soal ujian seleksi perangkat desa.

 

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

 

Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, terlebih yang berkaitan dengan proses pelayanan publik di tingkat desa. “Kami tidak akan segan mengambil langkah hukum bagi siapa pun yang terlibat,” tegasnya. (Ldy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *