PEKANBARU— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota (PEMKO) Pekanbaru yang melibatkan mantan Penjabat (PJ) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa S.STP M.Si dan mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution ST M.Si.
KPK juga menetapkan Novin Karmila, mantan Plt Kepala Bagian Umum, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pada Pelaksanaan Sidang Lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, hari ini Selasa (1/7/2025) Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau menyempatkan hadir secara langsung dan mengikuti sampai berakhirnya persidangan.
Menurut Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua itu, Kasus Korupsi di Lingkungan Pemko Pekanbaru benar-benar sungguh memalukan. Skandal Korupsi tersebut berlangsung secara terstruktur dan sistematis. Begitu banyak Drama pemberian hadiah dari Junior kepada Seniornya, yang juga membuat Majelis Hakim geleng-geleng kepala melihat tingkat dari Pejabat Pemko Pekanbaru tersebut.
“Bagi kami, tanpa memperpanjang mukadimah! Sudah seharusnya para Pelaku yang sudah menjadi Terdakwa Kasus Tipikor itu diberikan Hukuman Mati. Putusan Majelis Hakim sangat dinantikan. Hanya Hukuman Mati yang pantas diberikan bagi para Pejabat Serakah seperti itu. Begitu banyak Spekulasi dan Sandiwara yang terjadi, padahal PJ Walikota Pekanbaru bukan orang Riau melainkan Pemimpin dari Kampung seberang, tetapi berani-beraninya melakukan Aksi Haram seperti itu” kesal Larshen Yunus.
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu lagi-lagi menegaskan, agar Majelis Hakim memberikan Putusan Hukuman Mati bagi Ex PJ Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Ex Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.
“Masyarakat sudah terlanjur Muak dengan Tingkah para Pejabat di Negeri ini. Skandal Kasus Korupsi seperti tidak habis-habisnya, untuk itu diperlukan Ketegasan Tanpa Ragu dalam memberikan Putusan Pidana dan Mohon izin, hanya Hukuman Mati yang Pantas buat mereka itu!” tegas Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.
Berikut ini Penjelasan Tambahan dari Media Center DPD KNPI Provinsi Riau:
*Detail Kasus*
– Modus operandi: Pemotongan anggaran ganti uang (GU) untuk kepentingan pribadi Risnandar dan Indra Pomi, yang dilakukan sejak Juli 2024
– Jumlah uang yang diamankan: Rp6,8 miliar
– Pasal yang dikenakan: Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
*Keterlibatan Pihak Lain*
KPK juga mengungkap keterlibatan sejumlah pihak lainnya dalam kasus ini, termasuk ajudan Risnandar dan staf Novin Karmila. Indra Pomi mengungkapkan bahwa dia memberikan uang kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan seorang wartawan.
*Reaksi KPK*
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa KPK akan terus mengembangkan penyidikan dan mengeksplorasi kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut menerima aliran dana ilegal. Ghufron berharap bahwa kasus ini menjadi yang terakhir kalinya KPK melakukan operasi tangkap tangan di Pekanbaru.
“Ayo Bapak ibu Warga Kota Pekanbaru! Peduli dan Proaktiflah. Mari sama-sama kita jaga dan kawal Program Pemerintah saat ini. Jangan biarkan para Pejabat itu berbuat Dosa. Tidak ada kata ampun bagi para Pelaku Korupsi. Bersatu, Berjuang dan Menang” akhir Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya bersama Tim Divisi Hukum DPD KNPI Provinsi Riau. (*)