Lampung Barat,21 Juli 2025.Konsumen listrik pada Dasarnya memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik, termasuk aliran listrik yang terus menerus, berkualitas, dan dengan harga yang wajar. Selain itu, konsumen juga berhak atas ganti rugi jika terjadi pemadaman akibat kelalaian dari pihak penyedia listrik. Di sisi lain, konsumen juga memiliki kewajiban untuk menggunakan listrik secara bijak dan mematuhi aturan yang berlaku.
Namun yang terjadi di Pekon Muara Jaya II kecamatan Kebun Tebu sungguh miris tiang-tiang Listrik yang sudah berdiri layaknya Tertidur,karena belum adanya perapian Kabel oleh pihak PLN.Terlihat Jelas Masih Banyak kabel-kabel yang di sanggah oleh batang Bambu.
Tidak hanya di Desa Muara Jaya II hal ini juga terjadi di Desa Gedung Surian kecamatan Gedung Surian setidaknya ada sekitar kurang lebih 30 KK yang mengeluhkan banyak nya Kabel yang semeraut di karenakan belum adanya Tiang-tiang Listrik.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran takut terjadinya konsleting listrik yang dapat menyebabkan hal-hal yang tidak di inginkan.
Selain di Dua Desa yang berbeda kecamatan tersebut masih banyak temuan-temuan dari beberapa rekan media Hal yang serupa,sehingga hal ini menimbulkan sebuah pertanyaan “Apakah PLN hanya mengutamakan keuntungan dari pada Hak-Hak konsumen yang semestinya mendapatkan Pelayanan Terbaik.
Jika Kabel-kabel di biarkan begitu saja dengan penyangga-penyangga seadanya seperti sebatang Bambu di takut kan sewaktu-waktu dapat membahayakan pihak Konsumen PLN itu sendiri dan juga orang yang melewati area Tersebut.
Dengan adanya berita ini Boimin Selaku ketua Litbang DPW Forsal Lampung Barat bersama rekan media mengharapkan adanya tindakan dari Pihak PLN untuk melakukan perapian terhadap Kabel-kabel yang masih semeraut dan jika belum ada tiang penyangga khusus Kabel untuk segera Di sediakan demi keamanan dan kenyamanan Konsumen PLN.
Jika Konsumen PLN sudah melakukan kewajibannya sebagai Konsumen,Maka Seharusnya juga Pihak PLN memberikan Hak mereka memberikan pelayanan yang terbaik.
Boimin