Pekanbaru – (MK) Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu mengeluarkan keputusan MK terkait pemisahan pemilu Nasional dan Daerah
Yang mana biasanya pemilu Nasional sekali 5 tahun dan pemilihan 5 kotak tidak akan berlaku lagi setelah keluarnya putusan MK terkait pemisahan pemilu Nasional dan Daerah
Diki Syahputra Aktivis Muda Riau yang selalu aktif dalam memberikan pendapat dan masukan serta kritikan terhadap pemerintah juga mengomentari tentang putusan MK tersebut
“Saya menilai putusan MK terkait pemisahan pemilu Nasional dan Daerah ini sebaiknya diterapkan setelah pemilu 2029 mendatang, karena saya menilai agar ada bentuk keadilan nya, sebab apabila di terapkan sebelum pemilu 2029 tentu ada perpanjangan jabatan di Gubernur, Walikota dan bupati serta anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota” ucap Diki
Yaa perpanjangan jabatan akan terjadi di gubernur, walikota dan bupati serta DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota, mungkin Gubernur, Walikota dan bupati akan ada PJ dan untuk DPRD tentu tidak ada yang namanya PJ
“Nah karena itu saya berpendapat sebaiknya keputusan MK terkait pemisahan pemilu Nasional dan Daerah itu diterapkan setelah pemilu 2029 agar tidak ada perpanjangan jabatan periode 2024-2029 tersebut” tutup Diki Syahputra.




