Mayor Imam Diduga Jual Sawit Ilegal, Rusak Nama Baik TNI dan PT Agrinas

Kampar – Polemik baru mencuat di kawasan perkebunan eks Ayau milik PT Kepau Jaya Lestari, usai terbitnya Keputusan Surat Operasional (KSO) pada 15 Juli 2025. KSO tersebut resmi diserahkan kepada Kelompok Tani Riau Jaya Makmur yang diketuai oleh Wahyu Darmawan, putra asli Kampar. Namun, kondisi di lapangan justru memperlihatkan hal sebaliknya—KSO justru dilanggar oleh seorang oknum TNI bernama Mayor Imam.

 

Padahal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebelum dilakukan penyerahan teknis dan administratif secara utuh, tidak boleh ada aktivitas pemanenan ataupun penjualan buah sawit. Namun ironisnya, Mayor Imam justru dengan leluasa dan gagah berani melakukan penjualan buah secara pribadi ke sejumlah peron sawit di sekitar wilayah PT Kepau Jaya Lestari.

 

Ketua Kelompok Tani sekaligus Ketua Koperasi Riau Jaya Makmur, Wahyu Darmawan, mengaku sedih dan prihatin melihat tindakan semena-mena yang dilakukan oleh Mayor Imam. Ia menyebut tindakan tersebut bukan hanya mencederai kesepakatan yang sudah disusun rapi, namun juga telah merusak citra Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan nama baik PT Agrinas sebagai induk pengelola kebun tersebut.

 

“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis. Apa yang dilakukan oleh Mayor Imam adalah bentuk pengkhianatan terhadap semangat kemitraan, terhadap profesionalisme, bahkan terhadap institusi negara,” ujar Wahyu kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

 

Lebih jauh, Wahyu juga menuding bahwa Mayor Imam telah membuka akses masuk bagi pihak-pihak tidak resmi ke dalam kebun untuk mengelola lahan secara liar. Dugaan kuat muncul bahwa Mayor Imam telah menerima suap dari salah satu oknum masyarakat yang ingin mendapatkan penguasaan KSO tanpa proses resmi.

 

“Bukan hanya uang, kabarnya Imam juga menerima satu unit kendaraan bermotor dari salah satu orang yang ingin masuk sebagai pengelola liar. Ini sudah bukan main-main lagi, ini harus diusut secara serius,” tegas Wahyu.

 

Wahyu pun berharap Direktur Utama PT Agrinas segera mengambil langkah tegas dan mengevaluasi keberadaan oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan dan merusak tatanan manajemen pengelolaan lahan. Ia menekankan bahwa jika tidak segera ditindak, maka bukan hanya kerugian materiil yang akan timbul, namun juga potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.

 

“Kami meminta Agrinas tidak tutup mata. Bersihkan orang-orang yang tidak amanah dari dalam tubuh perusahaan dan aparat yang seharusnya menjadi pengayom malah jadi perusak,” tutupnya.Mdn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *