KUANSING – Satuan Narkoba Polisi Resort Kuansing kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya desa Sungai Keranji, kecamatan Singingi, kabupaten Kuansing. Tim Opsnal Polisi tersebut lebih dikenal dengan sebutan nama ‘Tim Mata Elang Polres Kuansing’ itu menangkap seorang tersangka berinisial YP (28thn) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan YP dilakukan di rumahnya bersama barang bukti, pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Diketahui, Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi AKP NOVRIS H SIMANJUNTAK S.H.,M.H melakukan penyelidikan di Sekitar Desa Sungai Keranji. Kemudian! pada hari Selasa, 5 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang An. YP yang sedang berada di Dalam Rumahnya. Lalu, pada saat penangkapan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 11 (sebelas) paket plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis Shabu terletak dalam dompet hitam milik an inisial YP tersebut.
Kapolres Kuansing AKBP. Raden Ricky Pratidinigrat, S.I.K, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, MH, menyampaikan bahwa! pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi narkotika di desa Sungai Keranji
“Menanggapi laporan masyarakat itu, kami bersama tim opsnal Polres lainnya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud,” jelas AKP. Novris H Simanjuntak Polisi yang selalu energik dengan tubuhnya yang kekar. Karena, berbagai kegiatan seperti olahraga, kerohanian terus dilakukan untuk selalu menjaga kesehatan Jasmani dan Rohaninya.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sebelas (11) paket plastik klip bening, berisikan Narkotika jenis shabu, tujuh (7) buah plastik klip bening kosong, satu (1 ) buah plastik klip bening kosong ukuran besar, satu (1) buah pipet kaca pyrex berisikan Narkotika jenis shabu, satu (1) bal plastik klip bening kosong, satu (1) buah gunting, satu (1) buah pipet sendok, satu (1) buah dompet warna hitam cream, satu (1) buah dompet warna hitam, dua (2) lembar tisu, dua (2) buah korek api macis, satu buah kompor, satu (1) Unit Handphone merk OPPO A18 warna biru muda dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,00; (seratus ribu rupiah)
Dari hasil interogasi, tersangka YP mengakui bahwa pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor sebesar 3.92 gram tersebut adalah miliknya YP, yang diperoleh dari aN. BELAR als SUNAR (DPO Polres Kuansing).
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kuansing dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. AKP Novris menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba secara intensif untuk menciptakan wilayah kabupaten Kuansing yang bersih dari peredaran narkotika dan atlit pacu jalur di Kuansing bersih dari narkoba.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan, terkait peredaran narkoba di sekitar lingkungan mereka,”Pungkas AKP Novris H Simanjuntak, MH , ke Awak Media ini melalui pesan WhatsAppnya.
Tersangka YP terancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Krt)