
Sidoarjo || Breakingnewsnusantara.com – Sempat menjadi pembicaraan publik di salah satu media daring, warga Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono mengaku kecewa atas status tanahnya. Hal ini di karenakan tanah milik keluarga Kholik yang di klaim sebagai aset desa. Yang mana tanah seluas sekitar 600 meter persegi itu sebelumnya tercatat dalam Letter C No. 12 atas nama almarhum Bakir P. Kasan.
Diberitakan salah satu media online,Kholik, selaku ahli waris, menyatakan memiliki bukti kepemilikan yang sah. Namun, pihak Pemerintah Desa Jumputrejo menyebut tanah tersebut termasuk dalam Tanah Kas Desa (TKD) berdasarkan Keputusan Kepala Desa tahun 1992, saat dijabat almarhum Kades Robianto.
Kepala Desa Jumputrejo, Widarto, saat dikonfirmasi wartawan menegaskan bahwa persoalan ini sebetulnya memang sudah lama terjadi, Rabu (06/08/2025) sore.
“Memang ada warga yang membawa Letter C atas nama Bakir P. Kasan. Tapi di Botek ada tulisan TKD. Hal sesuai Keputusan Kepala Desa tahun 1992, tanah itu masuk sebagai tanah desa. Meski demikian, sampai saat ini tanah tersebut status Quo,tidak pernah dimanfaatkan atau dikomersialkan oleh desa tanah tersebut sudah bongkor,” terang Widarto.
“Saya selaku Pemdes (Kepala Desa) berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan musyawarah dan damai, kita tidak menaikkan, tapi kalau memang tidak bisa harus di pengadilan juga, siapapun yang memiliki membuktikan bahwa itu adalah milik ahli waris atau milik desa bukan masalah menang kalah. Dan itu harus ada putusan pengadilan dan harus legowo.
Masih kata Widarto, kami menyarankan agar pihak ahli waris menempuh jalur hukum. Kalau ada gugatan soal Perdes (kepdes) tahun 1992, silakan ajukan. Kita hormati putusan pengadilan nanti.
“Kalau memang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, sebaiknya diselesaikan di pengadilan. Siapa pun yang merasa memiliki, harus bisa membuktikan secara hukum. Kita siap menghormati putusan pengadilan,” tutup Kades. (Ldy)