Lapor Pak Kapolres Rohil: Terduga Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan H Sopian HAS Sudah 11 Bulan kok Belum  Ditetapkan Tersangka!!!!!

 

ROHIL– Penetapan tersangka terhadap terduga pelaku Samin, warga Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih Sedinginan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sampai saat ini belum juga dilakukan oleh pihak Polres Rohil. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar.

 

 

Bagaimana tidak, seseorang yang diduga telah memalsukan tanda tangan orang lain untuk menyerobot lahan yang bukan miliknya masih bergentanyangan alias belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Padahal hasil uji Labfor Polda Riau jelas bahwa tanda tangan H Sopian HAS yang ada di SKGR milik terduga pelaku Samin tersebut Non Identik alias palsu. Sehingga muncul dugaan, pihak Polres Rohil diduga sengaja mengulur-ulur waktu untuk melakukan penetapan tersangka terhadap terduga pelaku pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS.

 

 

“Seharusnya pihak penyidik harus jeli dalam menangani sebuah perkara. Seperti perkara pemalsuan tanda tangan, dengan adanya hasil uji Labfor tersebut seharusnya pihak penyidik sudah bisa menetapkan tersangka. Pasalnya, perkara setingkat pemalsuan tanda tangan dengan adanya hasil uji Labfor sudah kuat untuk dijadikan sebuah bukti,” ujar Kuasa Hukum korban H Sopian HAS, Arbi Irawan SH dan Ahmad Saukinur SH MH.

 

 

Namun entah mengapa sampai sekarang ini penyidik Unit III Satreskrim Polres Rohil belum juga menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Hal ini muncul dugaan, ada apa dengan penyidik Polres Rohil, sehingga sulit untuk menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS.

 

 

Ironisnya, perkara pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS ini sudah berjalan 11 bulan lebih di Polres Rohil sejak dilaporkan di Polda Riau pada bulan September 2024 lalu. Perlu juga diketahui, SKGR milik terduga pelaku Samin yang sampai saat ini masih disita polisi hanya satu lembar.

 

 

Diduga, pihak terduga pelaku sampai saat ini dinilai tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Pasalnya, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) bernomor 234/SKGR-S/VI/2011 yang dijadikan sebagai bukti kepemilikan oleh terduga pelaku hanya satu lembar, SKGR tersebut juga tidak terdaftar di kantor Kepenghuluan Sekeladi. Hal ini sesuai dengan tidak ditemukan nomor legister di kepenghuluan tempat SKGR itu dikeluarkan.

 

 

Arbi Irawan SH menilai penanganan terhadap perkara pemalsuan tanda tangan kliennya yang dilakukan oleh pihak penyidik Polres Rohil sangat luar biasa.

 

 

Bayangkan, sudah 11 bulan lebih proses perkara setingkat pemalsuan tanda tangan sampai saat ini masih tingkat pemeriksaan saksi. Padahal kata Arbi, semua bukti sudah lengkap. Termasuk uji Labfor sudah lama keluar, hasilnya Non Identik alias palsu. Bukti hasil uji Labfor tersebut, menurut Arbi sudah kuat untuk menetapkan tersangka.

 

 

“Sangat luar biasa. Hampir setahun menunggu belum juga mendapat kepastian hukum. Padahal hasil uji Labfor sudah cukup untuk dijadikan alat bukti untuk perkara setingkat pemalsuan tanda tangan. Akibat kelamaan proses berjalannya perkara ini, muncul tanda tanya, ada apa, kok rumit sekali untuk penetapan tersangka dalam perkara ini. Sampai saat ini kita masih mengharapkan perkara pemalsuan tanda tangan ini terungkap sampai ke akar-akarnya. Jangan ada tebang pilih,” terang Arbi Irawan SH yang didampingi Ahmad Saukinur SH MH.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *