Langkah Legal Menuju Pelaminan: Syeapul & Nila Jalani Pemeriksaan Berkas Nikah Resmi di KUA Singingi Hilir

Kuantan Singingi, 26 Agustus 2025 — Perjalanan menuju pernikahan tidak hanya membutuhkan kesiapan emosional dan spiritual, tetapi juga kepatuhan terhadap hukum dan aturan yang berlaku. Hal ini dibuktikan oleh pasangan calon pengantin (catin) Syeapul, asal Desa Sungai Buluh, dan Nila Sinta Utami, asal Desa Sumber Jaya, yang dengan penuh tanggung jawab melaksanakan pemeriksaan berkas pernikahan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

 

Proses pemeriksaan ini dilaksanakan pada Selasa, 26 Agustus 2025, pukul 14.30 WIB hingga selesai, bertempat di Ruangan Penghulu KUA Singingi Hilir, dan dipimpin langsung oleh Penghulu Nasrul Latif, S.H.

 

Dalam pemeriksaan tersebut, berkas nikah pasangan ini diteliti secara cermat, mulai dari kelengkapan dokumen administrasi, kesesuaian identitas, hingga pemeriksaan wali nikah, sebagai bagian dari prosedur yang wajib dipenuhi dalam proses pernikahan resmi.

 

Telah Memenuhi Seluruh Persyaratan dan Bimbingan Pranikah

 

Menurut keterangan Penghulu Nasrul Latif, S.H., pasangan Syeapul dan Nila telah memenuhi seluruh persyaratan pernikahan secara administratif dan syar’i. Mereka juga telah menyelesaikan tahapan Bimbingan Perkawinan Pranikah yang diselenggarakan oleh BP4 Kecamatan Singingi Hilir di Gedung MDTA Darussalam, Desa Koto Baru, yang menjadi program wajib untuk seluruh catin sebagai bekal memasuki kehidupan rumah tangga.

 

> “Pasangan ini sudah lengkap administrasinya, dan yang paling penting, mereka juga sudah dibekali ilmu melalui bimbingan pranikah. Ini langkah bijak yang patut diapresiasi,” ujar Nasrul.

 

Pentingnya Pencatatan Nikah Resmi: Harapan dari Penghulu

 

Penghulu Nasrul Latif, S.H. menegaskan bahwa pencatatan pernikahan secara resmi dan sah sangat penting dalam kehidupan rumah tangga. Selain sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan negara, hal ini juga memberikan perlindungan hukum kepada suami, istri, dan keturunannya kelak.

 

> “Pernikahan yang tercatat secara resmi adalah jaminan hak bagi istri, suami, dan anak-anak mereka. Ini penting untuk masa depan keluarga. Jangan pernah menganggap remeh pencatatan nikah,” tegas Nasrul.

 

Beliau juga menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan Syeapul dan Nila atas kesiapan dan keseriusan mereka dalam mengikuti seluruh tahapan dengan baik.

 

Kepala KUA Singingi Hilir, Zulfikar Ali, S.Ag., turut memberikan apresiasi dan menyampaikan harapan kepada pasangan catin ini. Ia menekankan pentingnya kesiapan lahir dan batin, serta pemahaman terhadap peran dalam rumah tangga, yang menjadi tujuan utama dari setiap proses pranikah yang dijalankan.

 

> “Kami di KUA ingin memastikan bahwa pasangan yang akan menikah bukan hanya sah di mata hukum, tapi juga paham bagaimana membina keluarga yang berkualitas. Pernikahan itu bukan sekadar acara seremonial, tapi perjalanan panjang yang memerlukan kesiapan,” ujar Zulfikar.

 

Ia juga menyampaikan bahwa KUA Singingi Hilir terus mendorong masyarakat untuk menikah secara resmi dan tercatat, serta tidak menunda pencatatan pernikahan agar hak-hak keluarga terlindungi secara hukum.

 

Harapan Masyarakat: Dorongan untuk Tertib Administrasi

 

Dukungan masyarakat terhadap proses pernikahan resmi seperti yang dilakukan oleh pasangan Syeapul dan Nila sangatlah besar. Masyarakat berharap semakin banyak generasi muda yang menyadari pentingnya menikah secara tercatat dan mengikuti bimbingan pranikah.

 

> “Kami berharap masyarakat, khususnya generasi muda, sadar bahwa menikah bukan hanya soal cinta, tapi juga soal tanggung jawab dan legalitas. Jangan main-main dengan pernikahan karena ini menyangkut masa depan,” ujar seorang tokoh masyarakat Desa Sungai Buluh.

 

Dengan telah selesainya proses pemeriksaan berkas hingga pemeriksaan wali nikah, pasangan Syeapul dan Nila Sinta Utami kini telah resmi memasuki tahap akhir sebelum pelaksanaan akad nikah. Proses yang mereka jalani menunjukkan keseriusan dan tanggung jawab dalam membangun rumah tangga yang sah, tertib, dan diberkahi.

 

KUA Kecamatan Singingi Hilir berharap langkah mereka menjadi inspirasi bagi masyarakat luas, bahwa pernikahan yang resmi, tercatat, dan direncanakan dengan matang adalah bentuk komitmen terhadap kehidupan keluarga yang sehat dan kuat.(MB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *