“Sadar Nikah Tercatat, Fadel & Lestari Urus Isbat

Kemenag (Kuansing)

Kuantan Singingi – Kemenag Kuansing. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, kembali menerima kunjungan pasangan yang ingin melegalkan status pernikahan mereka melalui jalur Sidang Isbat.  Pada Senin, 28 Agustus 2025 pukul 13.30 WIB, pasangan Fadel Islami dan Lestari Petai yang berasal dari Desa Petai mendatangi KUA Singingi Hilir untuk mengurus Surat Keterangan Nikah Tidak Tercatat.

Surat tersebut merupakan syarat administratif untuk mengikuti Sidang Isbat Nikah yang akan mereka hadiri di Pengadilan Agama Taluk Kuantan pada Senin, 1 September 2025 mendatang.

Kedatangan pasangan ini disambut hangat dan ramah oleh para pegawai KUA Singingi Hilir. Mereka merasa puas dan bersyukur atas pelayanan yang baik, cepat, dan humanis dari seluruh jajaran KUA. Dalam kesempatan tersebut, Fadel dan Lestari juga memohon doa agar sidang mereka berjalan lancar dan hasilnya sesuai harapan.

“Kami menyadari pentingnya pernikahan yang tercatat secara resmi di KUA. Memang ini adalah keterlambatan kami, tapi semoga jadi pelajaran untuk kami dan pasangan lain. Jangan menunda-nunda, segera urus agar nikah sah secara hukum negara,” ujar Fadel di sela kunjungannya.

Pasangan ini turut mengimbau masyarakat yang mengalami situasi serupa agar tidak ragu atau malu untuk datang ke KUA atau Penyuluh Agama Islam (PAI) setempat. Mereka menegaskan bahwa mencatatkan pernikahan bukan hanya soal legalitas, tetapi juga demi masa depan keluarga, perlindungan hukum anak, dan kejelasan hak-hak suami istri.

KUA Singingi Hilir Fokus Sosialisasikan Program GAS.

Kepala KUA Singingi Hilir, Zulfikar Ali, S.Ag menyampaikan bahwa pihaknya tengah menggalakkan program Gerakan Ayo Sadar (GAS) Nikah Tercatat di tengah masyarakat. Program ini menjadi salah satu fokus utama KUA dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah secara resmi.

“Kami ingin semua masyarakat Singingi Hilir sadar bahwa pencatatan nikah bukan sekadar administratif, tapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum bagi keluarga. Jangan sampai karena tidak tercatat, nanti muncul masalah hukum yang merugikan istri dan anak,” jelas Zulfikar Ali.

Beliau juga mengajak seluruh tokoh masyarakat, aparat desa, dan tokoh agama untuk ikut serta menyuarakan pentingnya nikah tercatat melalui berbagai media, termasuk media sosial dan forum-forum keagamaan.

Harapan PAI Singingi Hilir: Jangan Takut, Malu Melapor.

Sementara itu, Penyuluh Agama Islam (PAI) Singingi Hilir menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu takut atau malu melapor jika pernikahannya belum tercatat secara resmi. Mereka bisa datang langsung ke KUA atau menghubungi Penyuluh Agama di desa masing-masing.

“Kami siap membantu dan memfasilitasi prosesnya. Jangan ragu, kita bisa bimbing mulai dari pengurusan surat hingga pendampingan dalam proses Sidang Isbat,” ujar salah satu PAI.  Keuntungan Nikah Tercatat.  KUA Singingi Hilir terus menyampaikan beberapa keuntungan dari nikah yang tercatat resmi, di antaranya:

1. Sah secara hukum negara dan agama

2. Memperoleh buku nikah sebagai bukti sah

3. Perlindungan hukum bagi istri dan anak

4. Hak waris (Gono-Gini) yang jelas

5. Memudahkan pengurusan administrasi seperti KK, KTP, BPJS, beasiswa, dan lainnya.  Sebaliknya, nikah tidak tercatat seringkali menimbulkan berbagai persoalan, seperti tidak diakuinya status istri dan anak secara hukum, kesulitan dalam mengurus dokumen resmi, hingga risiko kehilangan hak-hak dasar sebagai warga negara.

Harapan Masyarakat: Edukasi Terus Ditingkatkan.

Masyarakat berharap program GAS terus disosialisasikan secara luas dan konsisten, terutama di desa-desa terpencil. Mereka juga menginginkan agar edukasi tentang pentingnya nikah tercatat menjadi bagian dari kegiatan rutin keagamaan di masjid, majelis taklim, dan sekolah-sekolah. KUA Singingi Hilir berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat dalam hal edukasi, pelayanan, dan pembinaan pernikahan. Kasus seperti Fadel dan Lestari menjadi contoh positif bahwa kesadaran masyarakat terus meningkat.

“Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Mari kita galakkan nikah tercatat, demi keluarga yang kuat, sakinah, mawaddah, warahmah, dan terlindungi oleh hukum,” tutup Zulfikar Ali.(MB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *