DPW FORSAL & LBH-BSN Lampung Barat Kawal Penyaluran Insentif Aparatur Pekon Sinar Jaya

 

 

Lampung Barat 29 Agustus 2025, Pemerintah Pekon Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, resmi menyalurkan insentif aparatur pekon pada Jumat (29/8/2025). Penyaluran insentif ini langsung diserahkan oleh Penjabat (PJ) Peratin Pekon Sinar Jaya, Harsono, kepada seluruh aparatur pekon.

 

Bendahara Pekon Sinar Jaya, Gunawan, dalam surat pernyataannya menegaskan bahwa pembayaran insentif aparatur untuk bulan April hingga Juni 2025 telah dituntaskan. Penyaluran dilakukan secara transparan dan turut disaksikan oleh Ketua LHP, Bambang Sukamto, unsur keluarga yang diwakili Bayu Dwi Anggoro, serta perwakilan DPW FORSAL Lampung Barat dan LBH-BSN Lampung Barat.

 

Turut hadir menyaksikan secara langsung, Ketua DPW FORSAL Lampung Barat, Miftahul Alimin Rambe, Ketua Divisi Litbang DPW FORSAL, Boimin, serta Sekretaris LBH-BSN Lampung Barat, Ansyori. Kehadiran mereka menjadi bentuk kontrol sosial dan dukungan terhadap tata kelola pekon yang transparan dan akuntabel.

 

“Dengan disalurkannya insentif ini, seluruh kewajiban pembayaran kepada aparatur Pekon Sinar Jaya sudah tuntas tanpa ada kekurangan maupun penundaan kembali,” jelas Gunawan.

 

PJ Peratin Pekon Sinar Jaya, Harsono, menegaskan bahwa insentif aparatur adalah hak yang wajib dipenuhi pemerintah pekon. Ia berharap, dengan terpenuhinya hak tersebut, semangat dan tanggung jawab aparatur dalam melayani masyarakat dapat terus meningkat.

 

“Insentif ini adalah hak aparatur pekon yang wajib dipenuhi. Harapannya, dengan insentif ini kinerja aparatur semakin meningkat, sehingga pelayanan terhadap masyarakat Pekon Sinar Jaya bisa lebih optimal,” ujar Harsono.

 

Sementara itu, Ketua Divisi Litbang DPW FORSAL, Boimin, menegaskan bahwa dengan cairnya insentif aparatur pekon, polemik yang sempat beredar sudah dianggap selesai.

 

“Permasalahan ini sudah selesai dan aparatur pekon tidak akan membawa masalah ini ke aparat penegak hukum. Kami berharap hal seperti ini tidak terulang lagi, sehingga ke depan tata kelola pekon bisa lebih tertib dan transparan,” tegas Boimin.

 

Dengan adanya pengawasan langsung dari FORSAL dan LBH-BSN, isu miring terkait dugaan penggelapan insentif aparatur pun terbantahkan. Penyaluran insentif ini diapresiasi para aparatur pekon karena dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

 

Boimin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *