Lika-liku Proses Hukum Perkara Pemalsuan Tandatangan di Polres Rohil, Muzakir SE: Masih Adakah Keadilan Itu untuk Kami?

 

 

ROHIL– Lika-liku proses hukum perkara pemalsuan tandatangan H Sopian HAS (73) warga Menggala Sakti, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil) masih terus berlanjut di Polres Rohil.

 

 

Hingga pekan ke 12 bulan (Setahun-red) ini belum ada juga penetapan tersangka. Walaupun SPDP-nya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil pada tanggal 22 September 2025 lalu. Namun sang terduga pelaku Samin masih saja bergentanyangan di Kepenghuluan Menggala Sakti.

 

 

Sehingga anak korban H Sopian HAS, Muzakir SE mengeluarkan pertanyakan yang sangat mendalam, yaitu “Masih Adakah Keadilan Itu”. Pertanyaan ini pantas diucapkan. Pasalnya, kasus pemalsuan tandatangan tersebut sudah setahun lebih di Polres Rohil.

 

 

Pernyataan Muzakir tersebut bisa diartikan korban sudah tidak lagi rasa kepercayaan kepada penyidik Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohil yang menangani perkara tersebut, atau bisa juga korban masih menunggu proses hukumnya sampai keadilan didapatkannya.

 

 

“Kami hanya menanyakan apakah masih ada keadilan itu untuk kami. Karena lika-liku proses hukum kasus orangtua saya ini sudah tercium sama kami. Banyak kejanggalan yang kami dapatkan selama proses kasus ini. Bayangkan saja, untuk kasus pemalsuan tandatangan ini sudah memakan waktu setahun lebih. Sampai ini belum ada penetapan tersangkanya,” kata Muzakir SE.

 

 

Muzakir juga menerangkan, dalam perkara orangtuanya ini, pihak penyidik sudah dua kali menggelar perkara. Bahkan, baru-baru ini penyidik Brigadir Dicky Wirian Lafari SH MH juga menyebutkan akan kembali menggelar perkara, namun kali ini digelar di Polda Riau. Dengan alasan pihak Polres Rohil tidak berani melakukan gelar terhadap perkara pemalsuan tandatangan ini.

 

 

“Kami heran kasus setingkat pemalsuan tandatangan saja sampai setahun lamanya. Tak cuma itu, gelar perkara pun harus sampai berulang kali. Kami menduga ini sengaja dilakukan untuk memperlambat-lambat proses hukumnya. Ada niat lain yang kami duga dilakukan oleh penyidik. Karena lika-liku kasus ini sangat luar biasa,” ungkapnya.

 

 

Yang lebih aneh lagi menurut Muzakir, terkait penyerahan Surat Pemberitahukan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil oleh penyidik Unit III Satreskrim Polres Rohil Brigadir Pol Dicky Wirian Lafari SH MH.

 

 

Dari pengakuan Brigadir Dicky sekitar dua bulan yang lalu, bahwa SPDP perkara pemalsuan tandatangan H Sopian HAS dengan terlapor Samin sudah diserahkan ke Kejari Rohil.

 

 

Ketika dicek ke Kejari Rohil pada hari Jumat (19/09/2025) ternyata tidak ada pihak Kejari Rohil menerima SPDP tersebut. Saat ditanyakan ke penyidik, katanya terselip. Entah itu benar, entah tidak. Yang jelas, pada saat itu SPDP tidak diterima oleh pihak Kejari.

 

 

“Kalau sekarang SPDP sudah diterima oleh pihak Kejari Rohil. Kami sudah ketemu dengan Jaksa-nya dan Kasubsi Pidana Umum bapak Daniel Sitorus SH. Untuk kedepannya entah apalagi kendala terhadap proses perkara orangtua saya ini. Kami sudah banyak mendengar info dari masyarakat terkait drama dalam perkara ini, namun kami masih berprasangka baik saja dulu. Kalau memang nanti tidak juga ditemukan keadilannya, baru kami buka semua di Polda Riau,” terang Muzakir lagi.

 

 

Berangkat dari perkara pemalsuan tandatangan orangtuanya itu, Muzakir sedikit menceritakan dengan kasus lain, yang hampir sama dengan perkara orangtuanya, yaitu kasus pemalsuan SKGR yang baru-baru ini ditetapkan tersangka oleh Unit III Satreskrim Polres Rohil dan langsung ditahan.

 

 

“Baru-baru ini saya membaca di sebuah media bahwa ada tersangka pemalsuan SKGR yang ditahan oleh penyidik Unit III Polres Rohil. Perkara tersebut dilaporkan korban Zamzamir alias H Amin, pada tanggal 4 Juli 2025. Hanya tiga bulan dari laporan langsung terungkap tersangkannya, yaitu Roswer Dahnes Sastra alias Anis, Rusli AR, dan Amirza (mantan Lurah Banjar XII). Sedangkan perkara kami sudah setahun berjalan belum ada kejelasan hukum. Walaupun SPDP sudah dikirim ke Kejari, tapi kami masih ragu dengan kinerja penyidik Unit III Satreskrim Polres Rohil. Soalnya sudah banyak kejanggalan yang kami dapatkan dari kinerja penyidik tersebut,” tambah Muzakir.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *