Informasi mengenai “Kanibalisme” KOSGORO’57 Provinsi Riau oleh “Ida” yang tidak memiliki rekam jejak di organisasi dan merupakan pecatan SOKSI Pekanbaru, serta persetujuan dari PPK KOSGORO’57, memunculkan beberapa pandangan kritis terkait dugaan pelanggaran aturan organisasi.
*Potensi Pelanggaran Aturan Organisasi.*
Jika benar hal tersebut, ada indikasi kuat pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) *KOSGORO’57,* khususnya terkait syarat menjadi ketua atau pengurus. Organisasi yang baik memiliki mekanisme dan kriteria yang jelas untuk kepemimpinan, termasuk:
Pengalaman dan Dedikasi: Umumnya, kepemimpinan dipercayakan kepada individu yang telah lama berkecimpung dan menunjukkan dedikasi terhadap tujuan organisasi. Masuknya pihak tanpa historis yang jelas dapat merusak fondasi ini.
Integritas dan Reputasi: Status “pecatan SOKSI Pekanbaru” menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan reputasi calon ketua. Organisasi biasanya mensyaratkan pemimpin yang bersih dari catatan buruk.
– Prosedur Penunjukan/Pemilihan:
Persetujuan dari *PPK KOSGORO’57* perlu dipertanyakan apakah telah melalui prosedur yang benar dan transparan, sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan organisasi.
Dampak Negatif terhadap Organisasi
“Kanibalisme” atau pengambilalihan organisasi oleh pihak yang tidak memiliki akar historis atau bahkan memiliki rekam jejak negatif dapat menimbulkan dampak serius, antara lain:
– Pecahnya Solidaritas Internal: Anggota *KOSGORO’57* yang loyal dan memiliki sejarah panjang di organisasi kemungkinan besar akan merasa kecewa, tidak dihargai, dan dapat menyebabkan perpecahan.
– Hilangnya Visi dan Misi: Individu yang tidak memahami sejarah dan nilai-nilai luhur *KOSGORO’57* berpotensi menggeser fokus organisasi dari tujuan aslinya demi kepentingan pribadi atau kelompok.
– Menurunnya Kepercayaan Publik: Kisah internal seperti ini dapat merusak citra *KOSGORO’57* di mata masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, yang pada akhirnya dapat mengurangi dukungan dan relevansi organisasi.
– Terhambatnya Regenerasi: Jika proses kepemimpinan tidak transparan dan didasarkan pada nepotisme atau kepentingan tertentu, maka proses regenerasi kader yang berkualitas akan terhambat.
Langkah-langkah yang Perlu Dipertimbangkan
Untuk mengatasi permasalahan ini, ada beberapa langkah yang bisa dipertimbangkan oleh anggota *KOSGORO’57* Provinsi Riau yang merasa dirugikan:
Mengkaji Ulang AD/ART: Pahami secara mendalam pasal-pasal dalam AD/ART *KOSGORO’57* terkait syarat kepemimpinan dan prosedur penunjukan/pemilihan.
Menggalang Dukungan Internal: Komunikasikan kegelisahan ini kepada anggota lain yang memiliki pandangan serupa untuk membangun kekuatan kolektif.
Menyampaikan Keberatan Resmi: Ajukan surat keberatan atau protes resmi kepada *PPK KOSGORO’57* dengan melampirkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran aturan.
Mencari Klarifikasi: Desak *PPK KOSGORO’57* untuk memberikan penjelasan transparan mengenai dasar dan proses persetujuan terhadap “Ida”.
Mempertimbangkan
Mekanisme Pengaduan: Jika ada, gunakan mekanisme pengaduan internal organisasi untuk menyelesaikan sengketa ini.
Permasalahan seperti ini penting untuk diselesaikan secara bijak dan sesuai dengan koridor organisasi agar *KOSGORO’57* dapat kembali pada relnya dan menjalankan fungsinya sebagai organisasi kemasyarakatan yang kuat.
Demikian pemikiran ini menurut kader kosgoro riau,Eko putra.red
Hal ini penting untuk dicermati,dan ini akan kita sampaikan ke dpp.mana ada ujub2 jadi ketua tanpa proses,ini lah yang membuat organisasi besar menjadi idiot