Dituding Ikut Campur Dalam Masalah Pribadi Dan Sudutkan Warganya, Pj Kades Sungai Paku : Niat Menjadi Penengah Rupanya Salah Juga

Gambar Hanya Ilustrasi

Kuantan Singingi, – menanggapi pemberitaan disalah satu media yang memberitakan Seorang oknum perangkat desanya, Pj Kades Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau Bantah Tudingan Miring Tersebut.

Niat Hati Perangkat desanya ingin Menjadi Penengah Dalam Perselisihan Antara Warganya dengan Seorang Warga Kampar Utara berinisial RAI sebagai pihak pemberi pinjaman Malah Menjadi Soroton Miring bagi perangkat Desanya.

“Perangkat desa kita malah berniat baik membantu menjadi penengah terkait perselisihan tersebut,
Rasa – rasanya nya udah buat baik berhati-hati, buat buruk jauh sekali, tapi tu lah, mudah juga orang melintir nya”, Ujar Deko.

ia juga menjelaskan Sore itu ia sempat di telfon Sekdes terkait Perselisihan Itu, Namun kebetulan saat itu ia menjadi koordinator Volly 17 Agustus Di Ibu Kota Kecamatan Tepatnya di desa Koto Baru.

“Sekdes sore itu nelfon Saya, namun saya kebetulan koordinator volly 17 agustus di kecamatan, jadi tidak bisa ke Sungai paku sore tu, Perangkat desa saat itu hanya memberikan solusi bagaimana terbaik nyaa,
Keputusan tu tetap di putuskan oleh kedua belah pihak,
Kalau tak di dampingi pihak desa mungkin bisa terjadi keributan,
Soalnya nada bicara nya udah sama – sama tinggi, Lanjut Pj kades Sungai Paku Menjelaskan.

Niat Perangkat Desa Ingin Menghindari Supaya Masyarakatnya Tidak Tersangkut Masalah, Eh Jadi Salah Salah Paham.

“Kita menghindari supaya masyarakat kita tu tidak tersangkut masalah, eh kok malah salah paham pula jadinya,
Sedikit pun tidak ada niat untuk menekan, hanya memberikan solusi bagaiamana supaya baik dan permasalahan selesai”, Ujar Deko Pj Kades Sungai Paku.

Tambah lagi NYP ini, Lanjut deko, dia kebetulan Keponakan Saya juga, Jadi Tak Mungkin lah kiranya kita sebagai perangkat desa mengintimidasi warganya sendiri apa lagi keponakan sendiri”, Sambung Deko.

“nanti kita tidak bantu salah juga, dibilang tidak peduli dengan warga, sekarang di bantu jadi penengah malah naik pula berita miring, aduh salah aja kita ni, Semoga ini jadi pembelajaran kedepan untuk kita, harus lebih berhati- hati dalam segala hal lagi.”, Tutur Deko.

Adapun Deko Sangat Menyayangkan Permasalahan ini harus di umbar ke media, padahal masih bisa kita selesaikan secara musyawarah.

“Dan saya sangat menyayangkan juga kok sampai pula ke media, padahal kita di kampung tu masih punya adat musyawarah untuk menyelesaikan masalah, apalagi kita sama – sama punya mamak (panggilan ketua Adat) harusnya bisa di konfirmasi dulu dengan baik dan benar”, Tutur Kesal Deko saat di konfirmasi media ini melalui Pesan Whatshapnya, Sabtu (09/08/2025), Malam.

Adapun Pemberitaan Sebelumnya,
Sungai Paku– Kuansing || Seorang oknum perangkat desa di Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi Riau diduga turut campur dalam urusan hutang piutang warganya. Campur tangan tersebut dinilai tidak sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) perangkat desa.

Menurut informasi yang dihimpun, perselisihan bermula dari masalah hutang warga Desa Naga Beralih, Kampar Utara berinisial RAI sebagai pihak pemberi pinjaman yang merasa tidak mendapat kejelasan soal pengembalian, dan mendatangi rumah NYP selaku peminjam untuk menagih. Namun yang mengejutkan, justru oknum perangkat desa berinisial NS rekannya IF dan AL ikut campur dalam permasalahan tersebut.

“Saya merasa dirugikan, karena seharusnya ini urusan pribadi. Tapi malah perangkat desa ikut masuk, antara saya dan RAI tidak ada permasalahan” ujar NYP kepada awak media Kamis (07/08/2025).

NYP menyayangkan tindakan oknum perangkat tersebut yang dianggap tidak netral dan diduga mencari keuntungan. “Harusnya kalau pun ingin membantu, posisinya sebagai penengah, bukan malah terkesan mengintimidasi, ada kepentingan apa oknum tersebut.?” Sesalnya.

Parahnya lagi dugaan ikut campur itu sangat jelas ketika agunan berupa SKHT atas nama NYP di titipkan di Kantor Desa bukan kepada RAI selaku pihak pertama.

PJ Kepada Desa Sungai Paku belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini dan masih dalam tahap konfirmasi awak media, Namun diharapkan Kepala Desa segera mengambil sikap, agar tindakan oknum tersebut tidak mencoreng nama baik pemerintahan desa.

Untuk diketahui perangkat desa tidak memiliki kewenangan hukum untuk menangani perkara hutang piutang warga. Jika ada perselisihan, seharusnya diarahkan ke jalur mediasi formal atau melalui lembaga berwenang seperti BPD atau kepolisian jika perlu.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut integritas dan etika pejabat desa yang seharusnya menjadi pengayom warga, bukan malah memperkeruh masalah.

Saat ini Antara pihak pertama RAI dan pihak kedua NYP sudah bersepakat untuk segera menyelesaikan permasalahannya.

Hingga berita ini diterbikan awak media masih berusaha melakukan upayah konfirmasi kepihak-pihak terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *