Breakingnewsnusantara.com, – Lampung Barat | Forum Suara Anak Lampung (FORSAL) Dan LBH-BSN (Lembaga Hukum Bintang Sembilan Nusantara) menilai jawaban DPRD Kabupaten Lampung Barat atas pengaduan dugaan penyalahgunaan Dana BOK Puskesmas terkesan normatif dan cenderung membela pihak eksekutif, bukan memperjuangkan kepentingan rakyat.
Dalam surat balasannya, DPRD menyatakan seluruh proses penggunaan dana BOK telah sesuai aturan, bahkan sudah diaudit oleh BPK, auditor independen, serta diawasi Inspektorat. Dugaan penyalahgunaan anggaran pun disebut hanya akibat “mispersepsi” dalam menerjemahkan DPA.
Namun pernyataan tersebut dinilai mengabaikan fungsi utama DPRD sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan daerah. DPRD seharusnya tidak hanya mengulang prosedur normatif, tetapi juga memastikan secara langsung bahwa realisasi di lapangan sesuai dengan dokumen anggaran.
“Kalau DPRD hanya berkata ‘sudah sesuai aturan’ tanpa membuka data realisasi detail, lalu untuk apa fungsi pengawasan DPRD? Jangan sampai DPRD menjadi corong pembenaran Dinas Kesehatan, padahal rakyat mengadu agar wakil mereka turun menelusuri dugaan penyimpangan,” tegas FORSAL.
FORSAL juga menyoroti pernyataan DPRD yang menyarankan agar DPA ke depan dibuat lebih rinci. Hal ini justru menunjukkan adanya kelemahan transparansi selama ini, sehingga membuka ruang multitafsir dan potensi penyalahgunaan.
“DPRD seharusnya mendesak eksekutif membuka data realisasi penggunaan Dana BOK Puskesmas secara transparan kepada publik, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan fungsi pengawasan DPRD, serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tambah LBH-BSN.
FORSAL dan LBH-BSN menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak DPRD Lampung Barat untuk tidak abai terhadap tugas dan fungsinya, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan, demi melindungi kepentingan masyarakat.
Sebagai langkah akhir, FORSAL dan LBH-BSN akan terus mengawal persoalan ini dan siap membawa dugaan penyalahgunaan Dana BOK Puskesmas ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar proses hukum dapat berjalan transparan, objektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Lampung Barat.
Boimin