Nias – Kasus dugaan pemalsuan dokumen resmi oleh Kepala Desa Orahili yang dilaporkan oleh Fonahia Zebua terus bergulir dimeja penyidik Polsek Bawolato.
Sesuai surat Perintah tugas Penyelidikan Nomor.SPT/15.A/l/RES.1.9./2026/Reskrim, tanggal 19 Januari 2026.
Fonahia Zebua (Pelapor)Kepada awak media menyampaikan bahwa dirinya telah menerima SP2HP dari penyidik Polsek Bawolato terkait Laporan kasus dugaan pemalsuan surat keterangan kematian diduga dilakukan oleh Anwar Bawamenewi Kepala Desa Orahili, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.
”Saya Apresiasi dan berterimakasih kepada pihak penyidik Polsek Bawolato terkait kasus yang saya laporkan sebelumnya dan hasilnya saya telah merima Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)dari penyidik Polsek Bawolato, Kamis, 22/01/2026.”
Dikatakannya, atas sikap tegas yang dilakukan Polsek Bawolato , saya sangat bersyukur. sekaligus masyarakat awam juga mengetahui kalau kinerja Polsek Bawolato tetap profesional dan serius ketika melindungi masyarakat.
“Kita berikan apresiasi kepada Pihak penyidik Polsek Bawolato, yang sudah serius menangani kasus ini. dan berharap kasus ini segera terang benderang sehingga ada kepastian hukum, karena saya juga sebagai korban merasa dirugikan atas terbitnya pemalsuan dokumen surat keterangan kematian Oleh Kepala Desa Orahili,”Ungkapnya Fona Zebua.
Dalam SP2HP tersebut, polisi menyampaikan bahwa telah melakukan serangkaian proses penyelidikan wawancara yaitu; Pelapor, Saksi, Terlapor, Konfrontir, dan mengumpulkan dokumen atau surat-surat terkait yang dilaporkan serta melaksanakan gelar perkara.
Adapun rencana tindak lanjut dari hasil gelar perkara yang telah disepakati yaitu melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana dimaksud. @Elisandi












