LSM PRABHU INDONESIA JAYA Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2025 di Pekon Gunung Terang

 

Lampung Barat – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRABHU INDONESIA JAYA DPD Kabupaten Lampung Barat secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang terjadi di Pekon Gunung Terang, Kecamatan Air Hitam, ke Inspektorat pada Hari Senen,26 Januari 2026.

 

Laporan tersebut disampaikan setelah LSM PRABHU INDONESIA JAYA menemukan adanya indikasi ketidaktransparanan penggunaan anggaran, dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, serta pelaksanaan kegiatan desa yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ketua DPD LSM PRABHU INDONESIA JAYA Kabupaten Lampung Barat menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan keuangan negara, khususnya Dana Desa yang bersumber dari APBN.

 

“Kami telah mengantongi data awal dan hasil temuan lapangan yang mengarah pada dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun 2025 di Pekon Gunung Terang. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan secara resmi ke APH agar dilakukan penyelidikan dan audit menyeluruh,” tegasnya.

 

LSM PRABHU INDONESIA JAYA juga menilai bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparatur pekon berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai asas transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Desa.

 

Pihaknya meminta agar aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani laporan tersebut demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

 

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tambahnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Pekon Gunung Terang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. LSM PRABHU INDONESIA JAYA menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik.

 

Dasar Hukum:

LSM PRABHU INDONESIA JAYA melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa tersebut dengan berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 dan Pasal 26, yang mengatur sumber pendapatan desa serta kewajiban kepala desa dalam mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah terakhir, yang mewajibkan penggunaan Dana Desa sesuai perencanaan dan peruntukannya.

 

3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

 

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dalam pengelolaan Dana Desa terdapat unsur penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terkait larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.

 

6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, sebagai dasar pengawasan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan pemerintahan desa.(SAHILMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *