PEKANBARU, — Insiden kecelakaan kerja kembali terjadi di lingkungan operasional PT SMS yang berlokasi di perbatasan Desa Tanjung Pauh dan Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Peristiwa ini menambah daftar panjang dugaan lemahnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor industri daerah, Selasa (14/04/2026).
Tokoh Riau asal Kuansing, Mardianto Manan, angkat bicara tegas atas kejadian tersebut. Ia menilai bahwa insiden kecelakaan kerja bukan sekadar peristiwa kelalaian biasa, melainkan berpotensi mengandung unsur pelanggaran hukum yang serius.
“Setiap kecelakaan kerja harus dipandang dalam kerangka hukum ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja. Jika terdapat unsur kelalaian atau pengabaian standar K3, maka hal itu dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, perusahaan wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur tentang keselamatan kerja, sebagaimana diamanatkan dalam prinsip perlindungan tenaga kerja. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada kompensasi korban, tetapi juga mencakup potensi sanksi administratif hingga pidana.
Lebih lanjut, Mardianto Manan mendesak instansi terkait, mulai dari Dinas Tenaga Kerja hingga aparat penegak hukum (APH), untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap insiden tersebut.
“Tidak boleh ada pembiaran. Negara melalui instrumen hukumnya wajib hadir. Jika ditemukan adanya kelalaian sistematis, maka harus ada pertanggungjawaban hukum yang jelas, baik secara korporasi maupun individu,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya audit menyeluruh terhadap sistem manajemen keselamatan kerja di perusahaan tersebut guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SMS belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi maupun kondisi korban dalam insiden tersebut.
Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi seluruh pelaku usaha di Kuansing untuk tidak mengabaikan aspek keselamatan kerja. Sebab, selain menyangkut nyawa manusia, kelalaian dalam penerapan K3 juga berimplikasi langsung terhadap konsekuensi hukum yang tidak ringan.
”Secara teknis K3, kebocoran minyak panas adalah resiko sangat fatal, yang seharusnya memiliki sistem mitigasi berlapis. Jika insiden ini terjadi, itu adalah bukti nyata lemahnya pengawasan manajemen terhadap aset fisik pabrik”, Ujar Mardianto Manan
Pihak korban atau serikat pekerja memiliki dasar hukum yang kuat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum jika mediasi atau tanggung jawab perusahaan tidak memadai.
“Kalau perlu disegel pabrik tersebut sampai clear masalah K3 nya”, Sambungnya.










