PEKANBARU, – Sekretaris Umum Ikatan Pemuda Mahasiswa Kuantan Singingi -Pekanbaru (IPMAKUS-Pekanbaru), Deki Irawan, ST, mengeluarkan ultimatum tegas terhadap PT Subur Berkah Lestari (PT SBL) yang berlokasi di Desa Jalur Patah, Kec. Sentajo Raya, terkait dugaan penyaluran buah tandan segar (TBS) kelapa sawit yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam pernyataan resminya, ia menyebutkan bahwa truk pengangkut milik pihak yang diinisialkan RFB diduga menjadi sarana penyaluran buah ke PT SBL. Hal tersebut di sampaikan nya di salah satu warung Coffe di Pekanbaru, Jumat (01/05/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, buah kelapa sawit yang diangkut berasal dari wilayah Kecamatan Segati dan Kecamatan Toro, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Dugaan ini mengacu pada temuan di lapangan yang menunjukkan adanya aktivitas pengangkutan buah dari wilayah tersebut menuju area operasional PT SBL, yang dinilai melanggar aturan tata niaga dan penyaluran hasil pertanian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Deki Irawan menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti benar melalui proses verifikasi dan penyelidikan yang sah, maka pihaknya akan mendesak instansi berwenang untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional PT SBL. Langkah ini diambil mengingat tindakan yang diduga dilakukan perusahaan tersebut dinilai merugikan kepentingan petani sah, melanggar hak atas pengelolaan hasil usaha, serta bertentangan dengan prinsip hukum yang mengatur tentang tata kelola industri kelapa sawit yang tertib dan bertanggung jawab.
“Kami menuntut agar pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, maka tindakan tegas sesuai hukum harus diambil, termasuk penghentian kegiatan usaha PT SBL. Hal ini dilakukan demi menjaga kepastian hukum dan melindungi hak-hak para pelaku usaha sah di sektor kelapa sawit,” ujar Deki dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peraturan yang berlaku mewajibkan setiap penyaluran hasil kelapa sawit untuk memenuhi persyaratan administrasi, asal usul barang yang jelas, serta perjanjian kerjasama yang sah. Ketidataan dalam hal-hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.
Hingga saat ini, IPMAKUSI-Pekanbaru terus memantau perkembangan kasus ini dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Pihak terkait juga diharapkan dapat memberikan penjelasan dan bukti yang sah untuk mengklarifikasi dugaan yang sedang beredar di masyarakat.[]












