Kuasa Hukum Prianto bin Samsuri Kecewa Atas Putusan Hakim, PH Ajukan Banding dan Kasasi 

 

Jakarta,- Putusan perkara nomor 29/Pdt.G/2025/Pn.Mtw telah disampaikan melalui persidangan elektronik (e-court), pada tanggal 21 April 2026 pukul 20.00 WIB.Putusan tersebut awalnya diagendakan pada tanggal 14 April 2026, namun ditunda dengan alasan Ketua Majelis Hakim sedang dinas luar.

 

Awalnya kami menganggap penundaan tersebut merupakn hal yang biasa, namun penyampaian putusan pada tanggal 21 April 2026pada jam 20.00 WIB dirasa janggal sehingga menimbulkan berbagai dugaan. Namun demikian kami sebagai Kuasa Hukum tetap berfikir positf dan meganggap hal tersebutkarena kesibukan hakim.

 

Putusan perkara nomor 29/Pdt.G/2025/Pn.Mtw memang mengecewakan bagi kami, karena seluruh bukti dan pernyataan para saksi baik saksi dari Penggugat maupunTergugat sangat mendukung apa yang menjadi tuntutan Penggugat.

 

Oleh karena itu Kami Kuasa Hukum berdasarkan persetujuan dari Prianto Bin Samsuri secara resmitelah mengajukan Banding pada tanggal 22 April 2026 dan telah mengirimkan Memori Banding pada hari ini tanggal 30 April 2026 sesuai dengan batas waktu yang ditentukanoleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata.

 

Dalam Memori Banding yang kita serahkan melalui e-court, kami menitikberatkan padabeberapa hal sebagai berikut:

 

1. putusan majelis hakim pengadilan negeri muara teweh tidak tepat karena hanyamempertimbangkan aspek formil meskipun telah melakukan pemeriksaan setempatsebagai upaya untuk melihat aspek materiil.

 

2. majelis hakim pengadilan negeri muara teweh membuat pertimbangan yang ambigu, disatu sisi tidak mengakui surat pernyataan hak kelola atas tanah secara global didesa karendan tanggal 27 november 2018, kecamatan lahei kabupaten barito utara seluas 1.808 hektar beserta peta dan berita acara verifikasi, tetapi disisi lainmembenarkan ganti rugi atas lahan oleh masyarakat lain dengan dasar yang sama.

 

3. majelis hakim pengadilan negeri muara teweh mengabaikan daftar bukti keterangansaksi yang dihadirkan para pihak.

 

4. Terkait dengan gugatan rekonvensi, Maelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh tidak konsisten dalam penerapa hukum.

 

Selain ha tersebut, kami juga telah mengajukan nota keberatan yang kami kirimkankepada Makamah Agung karena adanya kejanggalan teknis terkat waktu penyampaianputusan mealui e-court yag baru disampakan padapukul 20.00 WIB.

 

Kami aan tetap memperjuangkan hak klien kami (Prianto) hingga Kasasi bahkan hinggajika perlu dilakukan Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK).(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *