Sidang Dugaan Korupsi BPR Indra Arta Bergulir, Nama Debitur Berulang dan Mutasi April 2025 Jadi Sorotan

 

PEKANBARU – Sidang perkara dugaan korupsi di lingkungan Perumda BPR Indra Arta terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Senin (08/06/2026).

 

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, perkara tersebut dipecah ke dalam sejumlah berkas, di antaranya Nomor 9, 11, 12, dan 13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr yang diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Ricardo Siahaan, SH.

 

Dalam persidangan yang berlangsung pada awal Juni 2026, majelis hakim telah memeriksa saksi ahli perbankan dan auditor negara untuk menguji konstruksi kerugian keuangan negara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Dari dokumen perkara yang tercantum dalam SIPP, JPU mendalilkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

Menariknya, sejumlah nama debitur tercatat muncul dalam lebih dari satu berkas perkara. Dalam perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr dengan terdakwa Arif Budiman alias Budi, tercantum sejumlah nama debitur dengan nilai plafon kredit dan baki debet yang beragam.

 

Sementara itu, nama Yuliana Sophia dan Khairul Ali Rosahan kembali muncul dalam perkara Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr dengan terdakwa Khairuddin alias Udin. Nama Erni Yusnita juga tercantum dalam perkara Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr dengan terdakwa Notrizal alias Ijal.

 

Kemunculan nama yang sama dalam beberapa berkas perkara menjadi bagian dari konstruksi pembuktian yang sedang diuji dalam persidangan.

 

Selain daftar debitur, terdapat pula sejumlah dokumen mutasi pinjaman yang masuk sebagai barang bukti dan tercatat diterbitkan pada April 2025.

 

Beberapa di antaranya yakni mutasi pinjaman atas nama Dodi Irawan tertanggal 21 April 2025, serta mutasi pinjaman atas nama Suryana, Marjones Pasaribu, dan Lisa Febrianti yang masing-masing tertanggal 22 April 2025.

 

Tak hanya itu, jaksa juga mengajukan berbagai dokumen perbankan lainnya sebagai barang bukti, mulai dari perubahan perjanjian kredit, laporan keuangan, surat keterangan ganti rugi, deposito hingga dokumen administrasi kredit.

 

Hingga saat ini, isi rinci maupun relevansi dokumen-dokumen tersebut terhadap konstruksi perkara masih terus diuji dalam proses persidangan.

 

Perkara dugaan korupsi BPR Indra Arta ini masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan. Seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan saksi maupun ahli akan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menilai dan memutus perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *