Lampung Barat – Upaya hukum membuahkan hasil. fesbian Fajrin, SH MH selaku kuasa hukum korban Sodara Joni hartono berhasil mengawal proses pelaporan hingga penetapan tersangka kasus penipuan kopi di Lampung Barat.
Setelah melalui proses penyelidikan intensif, Polda Lampung akhirnya menetapkan 2 pelaku atas nama Herlina dan Hermawan sebagai tersangka. Kini keduanya telah mendekam di jeruji besi Polda Lampung.
“Dari pelaporan awal, pengumpulan bukti, sampai penetapan tersangka, kami kawal semua. Alhamdulillah korban Joni hartono dapat kepastian hukum. Ini bukti bahwa hukum berpihak pada yang benar,” ujar Fesbian Fajrin, SH MH
Kami sangat mengapresiasi kinerja cepat Polda Lampung dan jajaran Ditreskrimum yang profesional menangani kasus ini. Penipuan berkedok jual beli kopi sangat merugikan petani Lambar.
“Ini efek jera buat mafia kopi lain. Jangan coba-coba tipu petani Lampung Barat.kantor hukum kami siap dampingi korban sampai tuntas di pengadilan,” tegas Fesbian fajrin.SH MH
Kami berharap kasus ini jadi pelajaran bagi pelaku usaha agar jujur. Petani kopi Lambar harus dilindungi hukum.












