Ketua Umum Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Singingi Hilir, Desak Penegakan Hukum Secara Tegas

 

*KUANTAN SINGINGI* – Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi dikejutkan dengan mencuatnya dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan oknum pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Singingi Hilir. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar informasi bahwa korban merupakan seorang santriwati.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tersebut terungkap setelah korban disebut telah melahirkan seorang bayi sekitar dua minggu lalu. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terkait kasus tersebut masih berjalan.

 

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau, Alex Cowboys, mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Menurutnya, kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi, terlebih jika dilakukan oleh seseorang yang dipercaya sebagai pendidik dan tokoh agama.

 

“Jika dugaan ini benar, maka ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat dan mencoreng nama baik lembaga pendidikan agama. Kami minta aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak pandang bulu,” ujar Alex Cowboys saat dihubungi media ini, Rabu [08/07/2026].

 

Alex juga mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan cepat. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dan keluarga.

 

“Kami mendesak Polres Kuansing segera menuntaskan penyelidikan. Yang paling utama saat ini adalah pemulihan korban. Jangan sampai ada upaya menutupi kasus ini. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Alex mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan tidak menyebarkan identitas korban.

 

“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat. Mari jaga nama baik korban. Jangan sampai viral di media sosial,” tambahnya.

 

 

*Upaya Konfirmasi Pihak Ponpes*

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus pondok pesantren yang dimaksud belum dapat dimintai keterangan. Ruang hak jawab tetap kami sediakan.

 

*Catatan Redaksi*: Setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Identitas korban dan nama lembaga tidak kami sebutkan untuk melindungi korban sesuai UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *