DISOMASI TERKAIT PEMBERITAAN DUGAAN KEJANGGALAN TANAM TUMBUH, LBH-BSN SIAP TEMPUH JALUR HUKUM

 

LAMPUNG BARAT — Persoalan dugaan kejanggalan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh di wilayah Sinar Harapan, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat, memasuki babak baru.

 

Setelah sebelumnya sejumlah warga menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara (LBH-BSN), LSM dan media, kini muncul somasi dari tim kuasa hukum Muhamad Enoh bin Samin yang ditujukan kepada empat pihak, yakni Boimin, Budiman, Ansyori dan Kodri.

 

Somasi tersebut diterbitkan oleh Kantor Hukum YAZMI DONA, S.H., M.M., M.H., CLA & Partners dan pada pokoknya meminta pihak yang disomasi melakukan pemulihan nama baik terhadap klien mereka.

 

Dalam somasi tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan keberatan atas sejumlah pemberitaan dan pernyataan yang mengaitkan kliennya dengan dugaan kejanggalan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh.

 

Tim kuasa hukum juga menilai pernyataan tersebut telah merugikan nama baik klien mereka dan menyebut adanya dugaan pemufakatan jahat serta pencemaran nama baik.

 

Pihak kuasa hukum memberikan waktu 2 x 24 jam sejak somasi diterima dan dibaca untuk memenuhi tuntutan yang disampaikan. Apabila tidak dipenuhi, mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata.

 

Menanggapi somasi tersebut, Ketua LBH-BSN Lampung Barat, Budiman, menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum.

 

Namun, Budiman menyatakan pihaknya tidak akan mundur dalam mendampingi masyarakat yang menyampaikan pengaduan.

 

“Kami menghormati somasi tersebut. Tetapi kami juga memiliki kewajiban untuk mendampingi masyarakat yang datang dan menyampaikan pengaduan. Kami tidak pernah menyatakan seseorang bersalah. Yang kami sampaikan adalah adanya dugaan berdasarkan keterangan masyarakat dan kami meminta agar semuanya dibuktikan secara terbuka,” tegas Budiman.

 

Menurutnya, LBH-BSN siap memberikan keterangan maupun bukti yang dimiliki apabila persoalan tersebut dibawa kepada aparat penegak hukum.

 

“Kalau memang mau dilaporkan, silakan. Kami siap memberikan keterangan dan bukti kepada aparat penegak hukum. Kami tidak akan menghalangi proses hukum,” ujarnya.

 

Sementara itu, Sekretaris LBH-BSN Lampung Barat, Ansyori, menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik selama ini berasal dari pengaduan masyarakat.

 

Dalam pemberitaan, pihaknya juga menggunakan istilah seperti “diduga”, “menurut keterangan warga”, dan “masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian”.

 

“Tidak pernah kami menyatakan bahwa seseorang sudah terbukti melakukan tindak pidana. Kami justru meminta agar pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi dan membuka data pembayaran secara transparan,” kata Ansyori.

 

Ia menegaskan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, pihak tersebut memiliki ruang untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

LBH-BSN juga menilai apabila yang dipersoalkan adalah produk jurnalistik, maka penyelesaiannya harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

 

UU Pers memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi serta melakukan pengawasan, kritik dan koreksi terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan umum.

 

Karena itu, LBH-BSN mempersilakan pihak yang merasa keberatan memberikan klarifikasi dan bukti yang dapat diverifikasi.

 

“Kami terbuka terhadap klarifikasi. Kalau ada informasi yang ternyata tidak benar, tentu harus diperbaiki. Tetapi jangan kemudian pengaduan masyarakat langsung dianggap sebagai pemufakatan jahat. Kita harus melihat fakta dan bukti,” jelas Ansyori.

 

Di tengah munculnya somasi tersebut, masyarakat yang sebelumnya menyampaikan pengaduan berharap persoalan utama mengenai pembayaran ganti rugi tanam tumbuh tidak justru hilang dari perhatian.

 

Warga meminta agar proses pembayaran diperiksa secara transparan, termasuk data tanaman, dasar perhitungan ganti rugi, dokumen yang ditandatangani warga, bukti pembayaran, serta jumlah dana yang sebenarnya diterima masyarakat.

 

Warga juga berharap pihak terkait memberikan penjelasan mengenai adanya dugaan selisih pembayaran yang sebelumnya disampaikan kepada LBH-BSN.

 

LBH-BSN menegaskan tidak akan menghindari proses hukum apabila pihak yang mengirimkan somasi memilih melanjutkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

 

“Kami siap menghadapi proses hukum. Kami akan menyampaikan apa yang kami ketahui berdasarkan pengaduan masyarakat dan bukti yang kami miliki. Kami juga menghormati kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan apakah suatu dugaan memenuhi unsur pidana atau tidak,” tegas Budiman.

 

LBH-BSN juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik dan tidak pernah mengklaim sebagai aparat penegak hukum. Peran LBH-BSN adalah memberikan pendampingan hukum dan membantu masyarakat dalam memperjuangkan haknya.

 

Dengan munculnya somasi ini, persoalan tersebut kini memasuki babak baru. Di satu sisi, pihak Muhamad Enoh melalui kuasa hukumnya meminta pemulihan nama baik. Di sisi lain, LBH-BSN tetap meminta agar dugaan kejanggalan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh diperiksa secara transparan berdasarkan dokumen dan fakta.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Muhamad Enoh dan tim kuasa hukumnya memiliki hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan ini. Sementara dugaan mengenai kejanggalan pembayaran maupun tuduhan pencemaran nama baik masih merupakan persoalan yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *