Arena Pacu Jalur Datuak Mambang Nan Putiah Kini Jadi Lokasi PETI.

BNNCKUANSING || Menjadi penambang emas ilegal, kenyataannya lebih banyak buntung ketimbang untung. Ketika menambang mereka seperti berjudi, bertaruh nasib dengan angan-angan. Sementara daya rusaknya begitu nyata dan telah mengintai jutaan jiwa. kurang lebih sudah dua dekade penambangan emas berlangsung di aliran sungai Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kini sungai kuantan seperti ‘sungai mati’ Kualitas airnya tidak lagi dapat dimanfaatkan (sangat keruh)

Hal ini diduga kuat akibat aktivitas Penambangan emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan Rakit dompeng di sepanjang aliran batang kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi.

Parahnya lagi Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini beroperasi terang-terangan dan sangat jelas terlihat ‘merayap’ di Lokasi Tepian Arena pacu jalur Datuak simambang nan putiah

Terlihat sekitar 8 hingga sepuluh rakit PETI yang berada di tepian Desa pulau Komang dan tepian Desa Pulau Baru Kopah itu beraktivitas pada Kamis (28/03/2024)

Berdasar informasi masyarakat, pengusaha praktik tambang Ilegal tersebut merasa aman beroperasi secara terang-terangan seolah-olah ‘kebal hukum’ tentu menjadi sebuah tanda tanya bagi masyarakat setempat.

Selain sungai yang semakin tercemar, abrasi dan erosi kerap kali terjadi di sepanjang aliran sungai terbesar di Kuansing ini.

Kendati sudah ada penertiban yang dilakukan aparat kepolisian terhadap aktivitas PETI, namun tetap saja merajalela. Bahkan kini aktivitas yang merusak lingkungan itu sudah menyebar ke seluruh kecamatan. Padahal sebelumnya, PETI hanya marak di sejumlah kecamatan. Akibatnya, pencemaran air Sungai Kuantan semakin menjadi-jadi.

Ketua LSM Dampak Lingkungan Kuansing Ujang Andi Nurwijaya,S.H saat dikonfirmasi mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak beroperasi di sepanjang aliran sungai batang kuantan di kabupaten kuantan singingi khusnya di Kecamatan Sentajo Raya .

“Padahal kegiatan penambangan ilegal ini termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Di atur dalam UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan.

Masih menurut Ujang, pihaknya meminta Polres Kuansing untuk bisa menindak Pertambangan Emas Tanpa Izin(PETI) di Kuansing khusnya daerah aliran sungai batang kuantan Kecamatan Sentajo Raya, apalagi aktivitas tersebut berlangsung di lokasi pacu jalur yang digunakan untuk ivent tradisional setiap tahunnya

“Seharusnya hal ini dipandang serius oleh kepolisian, terutama wilayah hukun Polres Kuansing, Selain merusak lingkungan Aktivitas PETI tersebut jelas-jelas sudah merusak arena pacu jalur yang akan digunakan setiap tahunnya” ujarnya saat dikonfirmasi , Minggu (30/03/2024)

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih mencoba konfirmasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dan pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *