BNNC–Kuansing|| Meskipun telah gencar dilakukan penertiban terhadap para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, namun tidak memberikan efek jerah bagi para pelaku untuk kembali melancarkan aksinya demi meraup keuntungan pribadi dan kelompoknya.
Tidak hanya penertiban bahkan jajaran Polres Kuansing juga telah kerap kali melakukan penangkapan terhadap para Pelaku tambang yang beroperasi secara ilegal tersebut, bahkan belakangan viral penggerebekan terhadap Penampung Emas Tanpa Izin dengan tersangka Inisal AA oleh Polda Riau dan banyak lagi penangkapan terhadap para pelaku ‘Ilegal mining’ di kabupaten kuantan singingi.
Namun demikian tidak menyurutkan niat bagi para mafia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Divisi 7 PT. Duta Palma Nusantara (DPN) Desa Munsalo Kopah Kecamatan Kuantan Tengah.
Berdasarkan hasil Investigasi awak media dilapangan lebih kurang 10 unit rakit PETI masih terus beroperasi di wilayah tersebut, Sabtu, (22/06/2024)
Para mafia tambang diwilayah tersebut terkenal ‘Lihai’ terkesan kucing-kucingan dengan Aparat Penegak Hukum.
Bagaimana tidak, ketika Aparat Penegak Hukum melakukan Razia selalu diketahui oleh para mafia tambang, seakan-akan “Bocor” operasi penindakan yang akan di lakukan.
Infomasi yang berhasil awak media rangkum dari warga sekitar, pemilik 10 unit rakit PETI di Divisi 7 PT. Duta Palma Nusantara (DPN) yang masuk wilayah Desa Munsalo Kopah itu tidak hanya milik satu orang, tetapi beberapa orang.
“Bukan satu orang pemiliknya pak, ada beberapa orang” ungkapnya kepada awak media.
Narasmber awak media ini yang minta namanya tidak di tuliskan, menyebutkan beberapa nama pemilik rakit PETI.
“Ada punya, ED, PN, IML itu yang cuma saya ketahui, selebihnya saya kurang tau, dan tidak mau tau”tambahnya
Ia juga mengungkapkan keresahan warga sekitar terkait aliran air keruh bekas aktivitas PETI yang mengalir ke Bendungan Desa.
“Kami tidak pernah melarang mereka cari makan, cuma fikirkan juga dampaknya terhadap orang banyak, aliran airnya itu mengalir ke Bendungan Desa setempat” ujarnya
Hingga berita ini diterbitkan awak Media masih berusaha melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton.
Untuk diketahui pelaku PETI bisa dikenakan pasal 158 dan bagi Penadah pasal 161 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.












